BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Plt) Bupati Lampung Tengah Komang Koheri membenarkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adi Wantra telah tidak masuk kerja selama lebih dari sepekan. Konfirmasi tersebut disampaikan Komang usai menghadiri agenda di Mapolda Lampung, Senin, 14 September 2026.
Menurut Komang, ketidakhadiran Welly diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap kehadiran bawahannya itu. Dari hasil pengecekan, Welly tercatat tidak masuk kantor sekitar satu pekan. Komang mengungkapkan bahwa berdasarkan izin yang diterima pemerintah daerah, Welly tidak berkantor dengan alasan sakit.
Hingga kini, Welly Adi Wantra belum kembali menjalankan aktivitas sebagai Sekda Lampung Tengah setelah lebih dari sepekan tidak hadir di kantor.
Sebelumnya, Penasihat hukum mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adi Wantra, membantah anggapan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam kasus dugaan honorer fiktif.
Pengacara Welly, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kliennya saat jadwal pemeriksaan bukan karena mengabaikan panggilan penyidik, melainkan karena sedang sakit. Handoko menggarisbawahi bahwa Welly akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.
Selain itu, Handoko meluruskan informasi yang beredar mengenai barang bukti hasil penggeledahan di rumah pribadi Welly di Gunung Sugih, Lampung Tengah. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sebelumnya memang benar terjadi. Namun, ia membantah kabar yang menyebut penyidik membawa puluhan telepon seluler dari lokasi tersebut. Handoko menggarisbawahi bahwa barang yang dibawa hanya satu ponsel yang sudah tidak berfungsi.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan pemanggilan kembali kepada Welly sebagai tindak lanjut dari hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM Metro dan kediaman pribadinya di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Menurut Heri, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengonfirmasi beragam temuan serta mendalami beberapa pertanyaan tambahan dalam penyidikan kasus dugaan honorer fiktif yang telah menetapkan Welly sebagai tersangka. Ia menambahkan keterangan bahwa surat panggilan resmi telah dikirim pada Jumat. Apabila Welly kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menempuh langkah prosedural dengan melayangkan panggilan berikutnya. (*)