BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Perkembangan baru terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara senior, Elza Syarief, mengemukakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
Keputusan tersebut diambil setelah Elza mengaku memperoleh informasi baru yang membuatnya meragukan keterbukaan kliennya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Elza mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan pengunduran diri sejak Senin (15/6/2026). Sebelumnya, ia bersedia mendampingi Sony secara pro bono karena meyakini mantan pejabat BGN tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi yang sedang diusut.
Namun, sikap itu berubah setelah muncul informasi dari penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan uang oleh Sony dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (17/6/26).
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola BGN pada tahun anggaran 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya dua klaster dugaan penyimpangan yang saling berkaitan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara ini, Asep Yusuf Somantri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dalam pengaturan dan penentuan lokasi SPPG di beragam daerah.
Penyidik menduga Asep memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan beragam pihak dalam pengaturan titik dapur MBG yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek, penggelembungan harga, hingga manipulasi dokumen serah terima pekerjaan.
Penyidik memperkirakan nilai proyek yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan kedua klaster tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian perkara yang memiliki keterkaitan.
"Meski objeknya berbeda, ada benang merah yang menghubungkan seluruh perkara dalam kasus ini," ujarnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri keterkaitan antara dugaan jual beli titik SPPG dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. (*)