BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung resmi membatalkan pengumuman sayembara penangkapan tapir (Tapirus indicus) hidup-hidup yang sebelumnya menawarkan hadiah sebesar Rp50 juta kepada masyarakat.
Pembatalan tersebut diumumkan melalui pamflet digital yang diterbitkan pada Senin (6/7/2026). Dalam pengumuman terbaru itu, pemerintah daerah dan BBKSDA menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan bahwa seluruh informasi mengenai sayembara, termasuk pamflet yang sempat beredar dengan menampilkan foto Gubernur, dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sebagai penanda pencabutan, pamflet lama diberi tanda silang berwarna merah disertai tulisan "Mohon Maaf Dicabut". Masyarakat diminta mengabaikan informasi tersebut dan tidak lagi menjadikannya sebagai acuan.
BBKSDA Bengkulu-Lampung juga menghimbau warga agar tidak berupaya menangkap, memelihara, atau memindahkan tapir secara mandiri. Langkah tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mengancam kondisi satwa yang merupakan spesies dilindungi.
Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang memasuki kawasan permukiman, mengalami luka, terjerat, atau berada dalam kondisi terancam akibat aktivitas manusia, warga diminta segera menghubungi petugas melalui Call Center Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Bengkulu-Lampung di nomor 0811-7997-070 agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, membenarkan bahwa keputusan mencabut sayembara diambil setelah dilakukan koordinasi antara BBKSDA dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang dapat muncul apabila hadiah tetap diberlakukan.
Menurut Itno, keberadaan imbalan uang dikhawatirkan mendorong masyarakat beramai-ramai mencari tapir di alam. Kondisi itu bukan hanya menyulitkan proses pengamanan satwa, tetapi juga berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin melakukan perburuan liar terhadap tapir maupun satwa dilindungi lainnya.
"Pada prinsipnya memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang bersifat sensitif diketahui publik dan justru dimanfaatkan untuk aktivitas perburuan," ujar Itno, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kemunculan tapir di luar habitat alaminya diduga dipengaruhi musim kemarau yang mengurangi ketersediaan sumber air di dalam kawasan hutan. Akibatnya, satwa tersebut keluar untuk mencari air dan pakan di wilayah yang lebih dekat dengan aktivitas manusia.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menjumpai tapir, terutama bila satwa terlihat lemah, kehausan, terluka, atau masuk ke lingkungan permukiman. Warga cukup menjaga jarak, mengamankan situasi sekitar, kemudian segera melaporkan keberadaan satwa kepada petugas.
"Jika ada satwa liar keluar dari kawasan hutan, apalagi dalam kondisi kelelahan, kehausan, atau terluka, segera laporkan kepada kami agar dapat ditangani dengan benar," katanya.
BBKSDA bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa liar yang dilindungi. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan tindakan yang berisiko terhadap keselamatan manusia maupun kelestarian satwa.
Selain itu, Itno memastikan proses pengamanan satwa liar harus dilakukan oleh petugas yang berwenang. Masyarakat diminta tidak melakukan penangkapan sendiri, melainkan cukup mengamankan lokasi dan menunggu petugas dari BBKSDA, pemerintah daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun aparat setempat untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan. (*)