BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Hasil peninjauan lapangan terhadap saluran pembuangan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1, Kabupaten Lampung Barat memunculkan temuan yang berbeda dengan pernyataan pengelola sebelumnya.
Kondisi air limbah yang masih terlihat mengandung endapan minyak, kotoran, serta menimbulkan aroma tidak sedap menjadi perhatian sebagian pihak dan memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perbedaan antara kondisi di lapangan dan klaim pengelola tersebut mencuat setelah tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan limbah pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional dapur MBG.
Dalam keterangannya, Mitra Adhyaksa mengemukakan seluruh limbah cair telah diolah sesuai prosedur sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
Menurut Muhammad Samsi, limbah cair terlebih dahulu diproses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung.
Ia mengklaim air buangan yang dihasilkan telah berada dalam kondisi jernih, aman, serta tidak menimbulkan bau.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan setelah masyarakat mengirimkan rekaman video pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Dalam video tersebut, air limbah yang mengalir ke saluran pembuangan tampak masih berbusa dan disebut mengeluarkan aroma yang tidak sedap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., memastikan pihaknya segera melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menggarisbawahi bahwa pemeriksaan dilakukan tidak hanya melihat kondisi fisik saluran pembuangan, tetapi juga untuk memastikan proses pengolahan limbah telah sesuai dengan prosedur, baik dari aspek teknis, fisik maupun kimia.
Menurutnya, hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat melakukan peninjauan, tim Satgas MBG Kecamatan menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran.
Aliran limbah tersebut terlihat mengalir melalui saluran drainase di tepi jalan hingga ke depan area masjid, sementara di sekitar lokasi masih tercium aroma menyengat.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membenarkan bahwa tim Satgas MBG Kecamatan telah datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Iya Pak, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti pihak Satgas Kecamatan, sekaligus mengecek kebocoran tembok kemarin," ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengaku masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, informasi awal yang diterima menyebut tim Satgas telah melakukan peninjauan, namun hasil lengkapnya masih dalam proses penyampaian.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, mengapresiasi langkah cepat Satgas MBG Kecamatan dalam merespons laporan masyarakat.
Ia menyampaikan berita acara beserta dokumentasi hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan laporan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Adanya perbedaan antara klaim pengelola mengenai kualitas air buangan dengan temuan di lapangan kemudian memunculkan perhatian publik.
Hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah sistem pengolahan limbah di SPPG Sekincau 1 telah memenuhi standar yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Aktvis sekaligus Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menilai setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus sesuai dengan kondisi faktual.
Menurutnya, apabila ditemukan perbedaan antara pernyataan resmi dan fakta di lapangan, hal tersebut wajib dijelaskan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ridwan juga menggarisbawahi persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata.
Ia meminta dilakukan audit teknis dan pengujian laboratorium secara independen terhadap kualitas air limbah agar diperoleh hasil yang objektif sesuai baku mutu lingkungan yang berlaku.
GERMASI mendesak Badan Gizi Nasional segera menurunkan tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 serta mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila ditemukan indikasi kuat pengelolaan limbah tidak memenuhi standar.
Menurutnya, apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, BGN harus memberikan sanksi tegas, mulai dari suspensi operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026.