Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ribuan Kubik Pasir Sungai Sekampung Lamteng Keluar Setiap Hari, Edward Rasyid: PAD Menguap, Penambang Jadi ATM Oknum

13 August 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Ribuan Kubik Pasir Sungai Sekampung Lamteng Keluar Setiap Hari, Edward Rasyid: PAD Menguap, Penambang Jadi ATM Oknum
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pasir di sepanjang aliran Sungai Way Sekampung, di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menghasilkan ribuan meter kubik pasir setiap hari. Namun besarnya produksi tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di tengah aktivitas pertambangan yang telah berlangsung puluhan tahun dan menimbulkan dampak terhadap jalan maupun lingkungan, para penambang rakyat justru menghadapi ketidakpastian hukum karena persoalan perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid menyebutkan, pemerintah daerah harus segera menata pertambangan rakyat agar acara ekonomi yang selama ini telah berlangsung memiliki kepastian hukum, memberikan kontribusi kepada daerah, menyerap tenaga kerja, sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Edward mengungkapkan, khusus dari aktivitas tambang pasir di Lampung Tengah, dalam satu hari diperkirakan bisa keluar sekitar 500 truk jenis Colt Diesel.

Jika satu kendaraan rata-rata membawa sekitar enam meter kubik pasir, berarti sedikitnya terdapat sekitar 3.000 meter kubik pasir per hari yang keluar hanya dengan menghitung kendaraan jenis tersebut.

Jumlah sebenarnya berpotensi lebih besar karena pengangkutan pasir juga menggunakan kendaraan berkapasitas lebih besar seperti Fuso maupun truk tronton.

"Kalau rata-rata 500 mobil Colt Diesel sehari dengan muatan sekitar enam kubik, sudah sekitar 3.000 kubik pasir. Itu belum kendaraan yang menggunakan Fuso atau tronton,” kata Edward di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pasir dari Lampung Tengah selama ini ikut memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah di berbagai wilayah Provinsi Lampung, mulai dari proyek infrastruktur jalan hingga pembangunan daerah properti.

Namun aktivitas ekonomi dengan volume besar tersebut belum berbanding lurus dengan kontribusi yang diterima pemerintah daerah.

Edward menilai besarnya volume angkutan pasir menunjukkan potensi penerimaan daerah yang sebenarnya dapat dikelola apabila aktivitas pertambangan telah memiliki regulasi dan dasar pungutan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai ilustrasi, apabila di seluruh Lampung terdapat rata-rata 1.000 kendaraan pengangkut pasir per hari dan diasumsikan terdapat kontribusi resmi kepada daerah sebesar Rp30 ribu per kendaraan, potensi penerimaan mencapai :

  • 1.000 kendaraan × Rp30.000 = Rp30 juta per hari.

Jika aktivitas berlangsung selama 30 hari, nilainya mencapai sekitar :

  • Rp30 juta × 30 hari = Rp900 juta per bulan.

Sedangkan apabila dihitung selama satu tahun penuh :

  • Rp30 juta × 365 hari = Rp10,95 miliar per tahun.

Angka tersebut baru merupakan simulasi dari tambang pasir, belum termasuk potensi dari komoditas mineral bukan logam dan batuan lainnya.

Besaran Rp30 ribu tersebut merupakan ilustrasi untuk menggambarkan potensi ekonomi dan bukan tarif resmi. Setiap pungutan kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penyetoran yang sah.

Edward menilai potensi sebesar itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Apalagi aktivitas pertambangan juga menimbulkan konsekuensi terhadap pemeliharaan jalan dan lingkungan.

"Kalau aktivitasnya memang ada dan berlangsung setiap hari, kenapa tidak kita tata? Penambangnya mendapat kepastian hukum, pemerintah mendapatkan penerimaan resmi, jalan dan lingkungan juga bisa diatur. Jangan justru uangnya beredar tidak jelas dan daerah tidak mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Selain berpotensi memberikan penerimaan bagi daerah, Edward menyebutkan pertambangan rakyat memiliki dampak ekonomi langsung karena menyerap banyak tenaga kerja dan menghidupkan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Aktivitas pertambangan pasir tidak hanya melibatkan pemilik atau operator mesin penyedot. Di dalam rantai ekonominya terdapat pekerja tambang, operator alat, sopir dan kernet truk, pekerja bongkar muat, pemilik angkutan, bengkel, pedagang makanan, pemasok BBM serta berbagai usaha kecil lainnya.

Karena itu, menurut Edward, pemerintah jangan melihat persoalan tambang rakyat semata-mata dari perspektif penindakan hukum.

Yang dibutuhkan adalah penataan agar acara ekonomi masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat bertransformasi dari aktivitas informal menjadi acara pertambangan yang legal, tertib, aman, bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi kepada daerah.

"Di sana ada masyarakat yang mencari nafkah, ada sopir, pekerja, operator, pemilik kendaraan dan usaha-usaha lain yang ikut hidup. Artinya pertambangan rakyat juga menyerap tenaga kerja. Karena itu jangan dibiarkan ilegal terus, tetapi juga jangan asal ditutup. Pemerintah harus hadir mengaturnya,” kata Edward.

Edward menilai kondisi pertambangan rakyat saat ini harus segera dibenahi. Jangan sampai sumber daya alam daerah terus diambil dalam jumlah besar, sementara daerah hanya menerima dampak berupa kerusakan jalan dan lingkungan.

Pada saat yang sama, penerimaan yang semestinya dapat dikelola secara resmi justru berpotensi menguap melalui berbagai pungutan tidak resmi.

Menurut Edward, dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat dan pelaku tambang terkait dugaan pungutan oleh oknum yang disebut sebagai “biaya koordinasi”.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keluhan yang diterimanya, satu unit mesin penyedot pasir disebut dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit untuk pembayaran yang disebut sebagai biaya koordinasi kepada oknum tertentu, belum pungutan lainnya.

Edward menggarisbawahi informasi tersebut merupakan keluhan yang diterimanya dari masyarakat dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh institusi berwenang.

"Selama ini mereka seperti dijadikan ATM oleh oknum. Mereka mengeluhkan adanya biaya koordinasi. Satu mesin informasinya bisa sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Ini yang harus dihentikan. Kalau memang ada kewajiban pembayaran, harus jelas dasar hukumnya dan masuk ke kas negara atau daerah, bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.

Menurut Edward, ketidakjelasan regulasi juga membuat penambang rakyat berada dalam posisi rentan.

Di satu sisi mereka menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, tanpa perizinan yang jelas mereka selalu dibayangi kekhawatiran aktivitasnya dihentikan atau diproses secara hukum.

"Mereka bekerja juga tidak nyaman karena takut ditangkap, takut dipidana karena tidak punya izin yang jelas. Karena itu negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum. Yang memenuhi persyaratan diatur dan diberikan ruang legal, sedangkan yang melanggar harus ditertibkan,” katanya.

DPRD Dorong Perda Pertambangan Rakyat

Edward menyebutkan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mendorong pembentukan regulasi daerah untuk menata pertambangan rakyat.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu dan masih berproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Edward menyebutkan dirinya bersama anggota DPRD Lampung Miswan Rody termasuk yang mendorong agar regulasi mengenai pertambangan rakyat tersebut segera diselesaikan.

"Kami di Komisi I sudah mengusulkan itu. Saya bersama Pak Miswan Rody mendorong agar segera dibuat regulasinya. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Edward menilai keberadaan regulasi diperlukan untuk mengatur secara jelas lokasi yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, pengangkutan material, perlindungan jalan, pengawasan hingga kewajiban fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harus diatur. Penambangnya mendapat kepastian hukum, lingkungan terlindungi, jalan tidak terus-menerus rusak, dan daerah juga mendapatkan penerimaan sesuai ketentuan. Jangan sumber daya alamnya habis, jalannya rusak, lingkungannya rusak, tetapi daerah tidak mendapatkan manfaat yang sepadan,” tegasnya.

Selain persoalan penerimaan daerah dan kepastian hukum, Edward menyoroti dampak aktivitas angkutan tambang terhadap infrastruktur.

Menurutnya, banyak lokasi pertambangan berada di kawasan yang akses jalannya merupakan jalan lingkungan atau jalan dengan kapasitas terbatas.

Namun dalam praktiknya, jalan tersebut setiap hari dilalui ratusan kendaraan pengangkut pasir dengan muatan besar.

"Jalan-jalan kecil dan jalan lingkungan dilewati kendaraan berkapasitas besar. Kalau ini berlangsung setiap hari tentu mempercepat kerusakan jalan. Ini harus ditertibkan dan diatur,” katanya.

Karena itu, penataan pertambangan tidak boleh berhenti pada persoalan izin. Pemerintah juga perlu mengatur jalur angkutan, kapasitas kendaraan, perlindungan infrastruktur serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Edward menyebutkan aktivitas pertambangan pasir dalam skala besar di Lampung tidak hanya terdapat di Lampung Tengah.

Aktivitas serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain, termasuk kawasan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, besarnya kebutuhan material untuk pembangunan daerah membuat pasir dan berbagai komoditas mineral bukan logam dan batuan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Komoditas yang selama ini lazim disebut masyarakat sebagai “galian C” tidak hanya berupa pasir, tetapi juga berbagai jenis batuan dan material lainnya, antara lain batu bangunan, batu kapur/gamping, kerikil atau sirtu, tanah, tanah liat, batu apung, tras, kuarsa atau pasir kuarsa dan berbagai jenis batuan lainnya sesuai klasifikasi pertambangan.

Karena itu, menurut Edward, penataannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Anggota fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu duduk bersama untuk memastikan wilayah yang memang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan dituangkan secara jelas dalam kebijakan tata ruang.

Hal tersebut penting karena legalitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kesesuaian lokasi, tata ruang, lingkungan dan ketentuan lainnya.

Edward menilai pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting, khususnya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, jalan daerah serta pengawasan aktivitas di wilayah masing-masing.

"Ini harus duduk bersama. Jangan masyarakat dibiarkan menambang bertahun-tahun, kemudian suatu hari dianggap ilegal. Pemerintah harus menentukan mana wilayah yang memang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh,” ujarnya.

Jika suatu wilayah tidak diperuntukkan bagi acara pertambangan atau acara dilakukan tidak sesuai ketentuan, Edward meminta pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang melakukan penertiban.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan melakukan pertambangan pada wilayah yang diperbolehkan, pemerintah harus memberikan jalan untuk memperoleh legalitas sesuai ketentuan.

Edward menggarisbawahi tujuan penataan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.

Sebaliknya, aktivitas ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut harus ditransformasikan menjadi acara pertambangan yang legal, tertib, aman, ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Potensinya besar. Pasir dari Lampung Tengah digunakan untuk pembangunan daerah di banyak wilayah Lampung. Jangan sampai materialnya keluar setiap hari, jalan kita rusak, lingkungan terdampak, tetapi penerimaannya justru tidak jelas ke mana,” katanya.

Edward meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, instansi pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya segera duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, pertambangan rakyat harus ditempatkan dalam beberapa kepentingan yang berjalan beriringan: kepastian hukum bagi masyarakat, perlindungan lingkungan dan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta penerimaan resmi bagi daerah.

"Kalau sudah ada aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi takut bekerja, pemerintah bisa mengawasi, lingkungan dan jalan bisa dilindungi, penerimaan daerah menjadi jelas, tenaga kerja tetap terserap, dan ruang bagi oknum untuk bermain juga bisa kita tutup,” pungkas Edward.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari