Saturday, 15 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Ribuan Karyawan Sungai Budi Group Akan Demo Polda Lampung, Polres dan Pemda Lampung Tengah

15 August 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
‎Ribuan Karyawan Sungai Budi Group Akan Demo Polda Lampung, Polres dan Pemda Lampung Tengah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Ribuan karyawan Sungai Budi Group akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Lampung, Mapolres Lampung Tengah, dan Kantor Pemkab Lampung Tengah, pada Rabu (19/8/2026).

‎Aksi tersebut digelar menyusul pembakaran 36 bangunan dan 12 kendaraan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026), serta pendudukan lahan HGU perusahaan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

‎Informasi yang dihimpun wartawan dari internal Sungai Budi Group menyebutkan, ribuan karyawan akan membawa dua tuntutan utama: mengusut tuntas pembakaran dan perusakan aset perusahaan serta meminta kepastian hukum atas pendudukan lahan HGU PT BSA.

‎Para pekerja juga akan mempertanyakan tindak lanjut beragam laporan dan pengaduan perusahaan terkait dugaan pencurian, perusakan, serta pendudukan dan penguasaan lahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

‎“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Perusahaan berulang kali menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan. Sekarang bukan hanya lahan yang diduduki, tetapi sudah terjadi pembakaran kantor, mess dan berbagai aset perusahaan. Kami meminta kepastian hukum,” katanya.

‎Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (12/8/2026) di areal PT BSA, Kecamatan Anak Tuha.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 200 orang dari tiga kampung memasuki areal perusahaan sejak pagi. Massa disebut mempersoalkan aktivitas pemanenan sawit yang dilakukan perusahaan.

‎Sekitar pukul 10.00 WIB, massa melakukan orasi di depan kantor PT BSA dan meminta pihak perusahaan menemui mereka.

‎Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 10.40 WIB terjadi perusakan dan pembakaran beragam fasilitas perusahaan.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 36 bangunan dilaporkan terbakar, terdiri dari 26 unit mess, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, dan satu pos satpam.

‎Selain bangunan, 12 kendaraan dilaporkan terbakar, yakni dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki. Salah satu sepeda motor yang terbakar disebut milik anggota Brimob.

‎Pembakaran 12 Agustus bukan persoalan yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut disebut merupakan eskalasi dari konflik dan pendudukan lahan PT BSA yang telah berlangsung berbulan-bulan.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 12 Agustus 2026 aksi pendudukan lahan oleh massa dari tiga kampung telah memasuki hari ke-277. Artinya, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pihak.

‎Internal perusahaan mengungkapkan PT BSA memiliki dua sertifikat HGU yang masih berlaku sebagai dasar pengelolaan lahan tersebut.

‎Perusahaan juga mengklaim telah berulang kali menyampaikan laporan dan pengaduan kepada aparat terkait dugaan pencurian hasil dan aset perusahaan, pendudukan lahan, serta beragam tindakan lain yang dianggap mengganggu operasional perusahaan.

‎Namun, perusahaan menilai berbagai laporan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

‎“Kami sudah menempuh jalur hukum. Kalau ada dugaan pencurian kami laporkan, pendudukan lahan juga sudah kami sampaikan. Pertanyaannya, kalau perusahaan mempunyai HGU yang sah tetapi lahannya terus diduduki dan akhirnya fasilitas perusahaan dibakar, di mana kepastian hukumnya?” ujarnya.

‎Konflik PT BSA dengan sebagian masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji di Kecamatan Anak Tuha bukan persoalan baru.

‎Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf pada Desember 2025 pernah meminta masyarakat yang menduduki areal HGU PT BSA bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

‎Kapolda saat itu mengungkapkan, berdasarkan dokumen resmi pemerintah, areal tersebut merupakan HGU PT BSA. Legalitas perusahaan, menurut keterangan kepolisian, diperkuat sertifikat HGU yang diterbitkan BPN serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Pada saat yang sama, kepolisian mendorong penyelesaian secara dialog dan meminta perusahaan menjalankan kewajibannya kepada masyarakat sekitar. Salah satunya melalui fasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Internal perusahaan mengungkapkan PT BSA telah mengikuti skema yang diarahkan pemerintah dan aparat tersebut sebagai bagian dari kewajiban perusahaan serta proses berkaitan dengan HGU sesuai ketentuan pemerintah dan Kementerian ATR/BPN.

‎Namun, dalam perkembangannya sebagian masyarakat disebut menolak skema plasma 20 persen dan tetap mempertahankan klaim atas lahan tersebut.

‎“Perusahaan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. Tetapi sampai sekarang sebagian lahan perusahaan masih diduduki dan tidak dapat dikelola,” kata sumber tersebut.

‎Kondisi tersebut membuat para pekerja mempertanyakan kepastian hukum terhadap investasi dan keberlangsungan pekerjaan mereka.

‎Menurut mereka, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan legalitas maupun kepemilikan hak atas lahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

‎“Kalau ada yang merasa berhak atas tanah tersebut, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan pendudukan dibiarkan berlarut-larut, kemudian berkembang menjadi perusakan dan pembakaran,” katanya.

‎Para karyawan menilai peristiwa 12 Agustus harus menjadi momentum bagi kepolisian dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara tegas dan berdasarkan hukum.

‎“Jangan sampai muncul kesan hukum kalah oleh tekanan massa. Negara harus hadir. Yang kami minta bukan keberpihakan kepada perusahaan, tetapi kepastian hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses,” ujarnya.

‎Menurut mereka, ketidakpastian yang berlangsung berkepanjangan juga berpotensi memberikan dampak buruk terhadap iklim investasi di Lampung.

“Bagaimana investor mau masuk kalau perusahaan yang sudah memiliki HGU dan perizinan tidak memperoleh kepastian atas lahannya dan asetnya bisa dirusak atau dibakar? Di belakang perusahaan juga ada ribuan pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup,” katanya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari