BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Talangpadang mengemukakan menutup seluruh ruang negosiasi dan bersikeras tetap bertahan di lokasi lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus justru merespons dengan meningkatkan upaya komunikasi kepada publik.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab mengundang beberapa wartawan, khususnya anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanggamus, menghadiri konferensi pers di ruang kerja Bupati, Jumat (31/7/2026), guna menjelaskan alasan relokasi tetap digelar meski penolakan terus menguat.
Konferensi pers tersebut digelar setelah penolakan pedagang terhadap relokasi ke Pasar Modern Talangpadang semakin mengeras. Pemerintah menilai relokasi merupakan solusi untuk mengakhiri persoalan penataan Pasar Talangpadang yang telah berlangsung sekitar 15 tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi memastikan pemerintah tidak akan mengubah kebijakan relokasi. Para pedagang diberikan waktu hingga 8 Agustus 2026 untuk menempati Pasar Modern Talangpadang.
"Apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat pedagang yang bertahan di lokasi lama, pemerintah akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait guna menjaga kondusivitas selama proses relokasi,' tegas bupati.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan menyampaikan, pemerintah tetap membuka ruang apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang perlu dikaji.
"Kalau memang ada kewajiban pemerintah berdasarkan data yang sah, tentu akan kami pelajari. Karena itu sejak awal kami meminta seluruh dokumen pendukung disampaikan kepada pemerintah," kata Andi Dermawan.
Pemerintah juga kembali menjelaskan berbagai insentif yang telah disiapkan bagi pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Modern Talangpadang. Di antaranya pembebasan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027, penyesuaian tarif sewa agar tidak lebih tinggi dari lokasi sebelumnya.
"Serta tambahan pembebasan sewa hingga enam bulan bagi pedagang yang mulai aktif berdagang sebelum 8 Agustus 2026," ujar Andi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkab Tanggamus dan PT Lingga Teknik Utama sebagai pengelola Pasar Modern Talangpadang untuk mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi para pedagang.
Dalam diskusi bersama insan pers, Rafik menilai persoalan Pasar Talangpadang membutuhkan ketegasan pemerintah karena konflik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
"Selama ini persoalan pasar sudah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum pernah benar-benar diselesaikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PWI Tanggamus, Rio Aldipo menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, ia memiliki harapan pemerintah tetap memberikan rasa aman kepada para pedagang, terutama apabila masih terdapat persoalan kontrak atau hak-hak yang diklaim belum terselesaikan.
"Kami memiliki harapan semua pihak dapat duduk bersama agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian, baik bagi pemerintah maupun para pedagang," katanya.
Di sisi lain, sikap para pedagang justru semakin mengeras. Perwakilan pedagang, Karnilawati memastikan, para pedagang menolak seluruh bentuk relokasi karena merasa sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan maupun mediasi sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
"Kami merasa sejak awal tidak ada mediasi dengan para pedagang. Kami juga menilai pemerintah tidak pernah mengonfirmasi ataupun melibatkan kami dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan relokasi. Karena itu kami merasa kebijakan ini dilakukan secara sepihak," ujarnya.
Menurut Karnilawati, penolakan pedagang juga didasari pertimbangan ekonomi. Mereka telah memiliki pelanggan tetap dengan pola transaksi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk sistem pembayaran yang tidak selalu dilakukan secara tunai pada hari yang sama.
Selain itu, pedagang menilai ukuran lapak yang mereka tempati saat ini lebih luas dibandingkan lapak yang disediakan di Pasar Modern Talangpadang. Mereka juga beranggapan lokasi yang kini ditempati merupakan tanah milik sendiri sehingga tidak berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
"Intinya kami menolak keras relokasi dalam bentuk apa pun dan akan tetap bertahan di tempat kami berdagang sekarang," tegas Karnilawati.
Para pedagang juga memastikan tidak akan lagi menghadiri sosialisasi, mediasi, maupun negosiasi lanjutan mengenai relokasi. Mereka memilih tetap menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi lama meski pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pemindahan.
Dengan masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya, polemik relokasi Pasar Pagi GSG Talangpadang kini memasuki fase yang paling menentukan.
Di satu sisi pemerintah memastikan relokasi harus terlaksana demi penataan kawasan perdagangan, sementara di sisi lain para pedagang tetap memilih bertahan karena khawatir relokasi akan mengancam keberlangsungan usaha dan mata pencaharian mereka.