BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(BUMD) Jajaran Pemprov Lampung PT Wahana Raharja mengalami kerugian sebesar Rp3.201.041.550 pada tahun 2025.
Catatan kerugian itu berdasarkan Laporan Keuangan PT Wahana Raharja per 31 Desember 2025 yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Jajaran Pemprov Lampung Tahun 2025.
BPK menyampaikan, berdasarkan Laporan Keuangan PT Wahana Raharja per 31 Desember 2019, nilai modal disetor Jajaran Pemprov Lampung adalah sebesar Rp19.558.000.000 dengan besarnya presentase kepemilikan 100 persen.
"Pada tahun 2024 tidak ada laba yang dihasilkan PT. Wahana Raharja. Sehingga saldo akhir investasi permanen pada Wahana Raharja per Desember 2025 adalah Rp129.427.508,37,” tulis BPK dalam LHP tersebut yang dikutip Kamis (20/8/2026).
BPK juga menjelaskan terkait Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 pasal 9 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja.
Dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Wahana Raharja adalah seluruh hak dan kekayaan sebagaimana dimaksud yang tercatat dalam neraca keuangan pada saat perubahan bentuk badan hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja disampaikan untuk disahkan oleh DPRD sebagai modal dasar perseroan.
Perusahaan Daerah Wahana Raharja telah berubah menjadi PT Wahana Raharja melalui Akta Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn. Nomor 166 tanggal 29 November 2013 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHV-03224.AH.01.02 Tahun 2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa pembayaran gaji tujuh eks pegawai PT Wahana Raharja tetap menjadi perhatian dan prioritas untuk diselesaikan.
Pembayaran tunggakan gaji senilai Rp326.087.940 tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan BUMD tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan penyelesaian persoalan tunggakan gaji merupakan tanggung jawab direksi dan komisaris PT Wahana Raharja yang saat ini terus mencari formulasi terbaik.
"Untuk Wahana, kita memiliki direksi dan komisaris yang tentunya mempunyai formulasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Insya Allah yang menjadi hak dan tanggung jawab kepada pegawai menjadi prioritas," kata Marindo, Jumat (24/7/2026).
Marindo mengakui, kondisi keuangan perusahaan menjadi tantangan utama dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pegawai juga sangat memahami bagaimana mekanisme tata kelola keuangan. Saat kondisi keuangan Wahana memang tidak memiliki penerimaan, maka semuanya harus dibicarakan dengan baik-baik sehingga ada solusi untuk pembayaran gaji ini," katanya.
Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung melalui komisaris PT Wahana Raharja bersama Biro Perekonomian selaku sekretariat pembina BUMD telah melakukan pembahasan terkait penyelesaian persoalan tersebut.
"Pemprov melalui Asisten III yang juga komisaris Wahana sudah melakukan pembahasan bersama Biro Perekonomian sebagai sekretariat pembina BUMD. Namun ini menyangkut masalah uang. Dana untuk membayar hak pegawai harus dipastikan berasal dari hasil usaha BUMD. Kalau uang untuk dibayarkan memang tidak ada, tentu harus dicari solusi secara bijak," jelasnya.
Ia menuturkan lebih lanjut, penyelesaian kewajiban perusahaan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum sekaligus kondisi riil keuangan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.