Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Proses Cek Kelengkapan, Pelimpahan Berkas Perkara Arnial Djunaidi ke PN Tanjungkarang Ditunda Besok

01 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Proses Cek Kelengkapan, Pelimpahan Berkas Perkara Arnial Djunaidi ke PN Tanjungkarang Ditunda Besok
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas tersangka mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, ditunda Rabu (2/9/2026) lantaran masih proses pengecekan berkas pada sistem.

Pantauan kupastuntas.co, Tim dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung membawa satu tumpukan berkas perkara Arinal Djunaidi ke kantor PN Tanjungkarang menggunakan sepeda motor, Selasa (1/9/2026).

Setelah cukup lama diproses pada bagian pendaftaran, berkas perkara tersebut dibawa kembali keluar kantor PN Tanjungkarang karena masih perlu membutuhkan waktu untuk didaftarkan.

"Masih diproses dulu dari PN. Kan harus dicek dulu kelengkapan berkas segala macamnya di sistem," kata Agustin Aurelia Berlianti Isrin, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, saat diwawancarai.

Aurelia menyampaikan, rencana Rabu (2/9/2026) pihaknya akan kembali mendatangi kantor PN Tanjungkarang dengan membawa berkas perkara Arinal Djunaidi untuk didaftarkan sidang.

"Rencana besok siang ke kantor PN Tanjungkarang lagi. Tidak ada kendala dalam pelengkapan berkas, administrasi aja," katanya.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan tersebut dilakukan ketika dirinya sebelumnya masih berstatus sebagai saksi dalam persidangan perkara tiga terdakwa lainnya.

Penetapan Arinal sebagai tersangka sempat mendapat perlawanan dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum Arinal bahkan mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Jika surat dakwaan telah rampung dan didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, Arinal akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB.

Dengan demikian, perkara Arinal menjadi babak lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga petinggi PT LEB hingga berujung pada putusan pengadilan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari