BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polemik aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo belum benar-benar berakhir. Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, menggarisbawahi rencana pelaporan kepada aparat kepolisian dan penyampaian surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tetap akan dilakukan apabila praktik pengelolaan sampah di lokasi tersebut kembali dipaksakan seperti sebelumnya.
Hadi menilai persoalan di PDU Rejomulyo tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis pengangkutan sampah. Menurutnya, terdapat aspek hukum dan potensi risiko lingkungan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro sebelum aktivitas penimbunan sampah kembali dilakukan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Hadi, regulasi tersebut telah mengatur berbagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 itu memang sudah disebutkan, misalkan di Pasal 92, warga berhak menggugat secara class action kalau dirugikan bersama. Kemudian Pasal 87 tentang tanggung jawab mutlak pengelola wajib ganti rugi kalau terbukti. Pasal 76 juga mengatur sanksi administrasi, mulai teguran, paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan lain sebagainya,” kata Hadi dalam konfrensi persnya di gedung DPRD Kota Metro, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan mengenai pengawasan lingkungan dan larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa Pemerintah Kota Metro tidak boleh mengambil risiko dengan menjadikan PDU Rejomulyo sebagai lokasi penimbunan sampah dalam skala besar.
“Jauh lebih berisiko kalau kita tetap memaksakan PDU Rejomulyo dikelola seperti apa yang hari ini ada, ketimbang kemudian kita membuang ke TPAS Karangrejo. Karena memang secara regulasi atau payung hukumnya kita lemah di Rejomulyo,” tegasnya.
Saat ditanya apakah rencana pelaporan kepada kepolisian dan bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan dilakukan, Hadi memberikan jawaban tegas. Langkah tersebut, menurutnya, masih menjadi opsi serius apabila aktivitas pengelolaan sampah kembali dilakukan dengan pola yang dianggap bermasalah.
“Itu akan kita lakukan kalau kemudian mereka tetap memaksakan PDU Rejomulyo seperti yang hari ini mereka lakukan. Kalau memang praktiknya masih seperti ini di PDU Rejomulyo,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pertemuan antara DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Metro yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Pertemuan itu juga dihadiri unsur Badan Perencanaan pembangunan daerah, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Lingkungan Hidup, Kepala UPT Persampahan serta jajaran eksekutif lainnya.
Menurut Hadi, salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan tersebut adalah komitmen untuk merevitalisasi TPAS Karangrejo dan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah. Upaya itu direncanakan dilakukan melalui dukungan penganggaran, baik dalam APBD Perubahan maupun APBD Tahun 2027.
Selain revitalisasi TPAS Karangrejo, pemerintah dan DPRD juga sepakat mengembalikan fungsi setiap fasilitas pengelolaan sampah sesuai dengan kapasitas dan kedudukannya. PDU Rejomulyo, kata Hadi, harus difungsikan sesuai peruntukannya sebagai pusat daur ulang sampah organik.
“PDU Rejomulyo akan difungsikan sesuai dengan kapasitasnya sebagai sebuah PDU, yaitu pusat daur ulang sampah organik. Kapasitasnya pun sangat dibatasi, maksimal 10 ton per hari,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menangani produksi sampah Kota Metro yang disebut mencapai sekitar 120 ton per hari, TPAS Karangrejo tetap akan difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah akhir. DPRD dan pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk membangun komunikasi dengan masyarakat terkait pengoperasian fasilitas tersebut.
“Intinya DPRD dan eksekutif berkomitmen untuk memperkuat proses-proses manajemen persampahan, khususnya di Karangrejo, dengan rencana-rencana yang sudah disusun,” beber Hadi.
Ia juga menyoroti risiko lingkungan dari sampah yang telah ditimbun di PDU Rejomulyo selama kurang lebih 10 hingga 12 hari terakhir. Menurutnya, proses penimbunan sampah memiliki ketentuan teknis yang tidak boleh diabaikan, terutama menghadapi kemungkinan datangnya musim penghujan.
“Kita khawatirkan nanti kalau musim penghujan tiba. Air lindinya mau seperti apa? Apakah bisa mencemari sawah warga, kolam warga atau lingkungan sekitar. Itu akan sangat jauh lebih berisiko,” tegasnya.
Karena itu, Anggota DPRD dari Dapil Metro Barat dan Metro Selatan tersebut mengemukakan proses penimbunan sampah di PDU Rejomulyo harus dihentikan dan residu sampah ke depan harus diarahkan ke TPAS Karangrejo. Sementara terhadap sampah yang sudah terlanjur berada di lokasi, DPRD bersama pemerintah akan mempelajari potensi dampaknya, termasuk kemungkinan langkah revitalisasi dan penanganan material sampah tersebut.
“Kami nyatakan stop pemrosesan penimbunan sampah yang ada di PDU Rejomulyo. Residu sampahnya harus dibuang ke TPAS Karangrejo. Untuk yang sudah terjadi, nanti akan kami pelajari lebih lanjut. Apakah dua atau tiga bulan lagi akan dibongkar, apakah sudah menjadi pupuk organik atau seperti apa, itu akan kita bicarakan lebih detail,” tandasnya. (*)