Monday, 25 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan

25 May 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
‎Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mencuat setelah adanya laporan terkait potongan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terhadap ASN di lingkungan Kemenag.

Para ASN disebut diminta menyetor infak sekitar Rp100 ribu per bulan yang dipotong langsung dari rekening gaji pegawai.

Kebijakan tersebut kemudian menuai sorotan dan memunculkan dugaan adanya unsur paksaan dalam pemotongan dana ZIS tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menggarisbawahi bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan ASN Kemenag memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan dalam bentuk imbauan, bukan kewajiban.

‎Menurutnya, pengumpulan ZIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga regulasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

‎“Zakat, infak, sedekah ini merupakan perintah Allah dan regulasinya juga jelas. Diperkenankan untuk mengumpulkan ZIS melalui ASN yang ada,” kata Zulkarnain saat dimintai keterangan, Senin (25/5/2026).

‎Ia menjelaskan, program tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota sejak 2011.

‎Namun, sejak adanya keputusan Menteri Agama yang mengintegrasikan sistem penggajian ASN per 1 Januari 2026, seluruh mekanisme penggajian dan potongan dilakukan melalui bendahara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

“Sebelumnya itu berada di Kemenag Kabupaten/Kota. Setelah sistem penggajian terintegrasi di Kanwil mulai Januari 2026, maka otomatis seluruh potongan dilakukan oleh bendahara Kanwil,” ujarnya.

‎Zulkarnain menggarisbawahi, pihaknya hanya mengeluarkan surat imbauan terkait infak sebesar Rp100 ribu, khususnya bagi CPNS dan PPPK baru. Ia membantah adanya unsur pemaksaan terhadap ASN.

‎“Kami hanya mengeluarkan himbauan. Januari dan Februari masih dipotong oleh Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kesediaan masing-masing. Kemudian Maret dan April juga sesuai dengan himbauan saja,” jelasnya.

‎Ia menyebut, tidak seluruh ASN bersedia menyumbang dengan nominal yang sama. Bahkan, terdapat sekitar 2.000 ASN yang memilih tidak ikut menyumbang.

‎“Masih banyak sekitar 2.000 orang yang tidak bersedia. Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada sama sekali. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Zulkarnain memaparkan bahwa dana ZIS yang terkumpul telah dimanfaatkan untuk membantu ASN paruh waktu dengan penghasilan rendah.

Menurutnya, terdapat sekitar 187 ASN paruh waktu yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dari negara. Melalui program infak dan sedekah tersebut, mereka mendapat tambahan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

‎“Dengan adanya infak sedekah ini, kami transfer tambahan Rp1,5 juta sehingga total yang mereka terima sekitar Rp2 juta per bulan,” katanya.

Selain itu, dana ZIS juga digunakan untuk program bedah rumah bagi ASN paruh waktu dan marbot masjid yang rumahnya dinilai tidak layak huni.

‎“Kami juga memberikan bantuan bedah rumah sebesar Rp30 juta untuk masing-masing ASN paruh waktu yang rumahnya tidak layak huni, termasuk beberapa marbot masjid,” tambahnya.

‎Ia kembali memastikan bahwa surat yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Lampung hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa ASN untuk memberikan infak maupun sedekah.

‎“Begitu banyak manfaatnya untuk kita semua. Tapi kami pastikan lagi bahwa surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, bentuknya hanya himbauan,” tandasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari