Thursday, 09 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Buron Dua Tahun, Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Uang Tagihan Rp52 Juta

09 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Buron Dua Tahun, Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Uang Tagihan Rp52 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berakhir setelah dua tahun menjadi buronan.

HW ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penagihan utang senilai Rp52 juta yang seharusnya diserahkan kepada pemberi kuasa.

Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (7/7/2026) sore. Polisi mengamankan pelaku di kediamannya setelah memastikan keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Iksir, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat korban berinisial S (50) memberikan surat kuasa kepada HW untuk melakukan penagihan utang kepada beragam pihak.

"Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para saksi dengan total sebesar Rp52 juta," kata Iptu Iksir, dilansir Kompascom, Kamis (9/7/2026).

Namun, setelah uang berhasil ditagih, HW diduga tidak pernah melaporkan hasil penagihan kepada korban.

Dana yang diterimanya juga tidak diserahkan sebagaimana mestinya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan HW sebagai tersangka.

Setelah sempat menghilang dan masuk daftar pencarian, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi penagihan piutang. Barang bukti itu akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.

Saat ini HW telah ditahan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan penggelapan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam menjalani proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari