Monday, 11 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi

11 May 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

berhasil membongkar kasus penipuan kendaraan bermotor dengan modus gadai berujung jual beli mobil bodong.

Seorang pelaku berinisial RA (30) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Jumat (8/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian dalam transaksi kendaraan bermotor yang ternyata bermasalah.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

"Korban melaporkan adanya dugaan penipuan dalam transaksi gadai dan jual beli mobil yang belakangan diketahui bermasalah,” kata Ramon, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Datsun senilai Rp35 juta. Korban yang tertarik kemudian menerima kendaraan tersebut beserta STNK yang dibawa pelaku.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menawarkan agar mobil itu dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta.

Karena merasa sudah percaya dan pelaku sempat menunjukkan BPKB kendaraan, korban akhirnya menyetujui transaksi tersebut lantaran harga mobil dinilai lebih murah dibanding harga pasaran.

Namun persoalan muncul saat pihak leasing mendatangi korban dan menarik kendaraan tersebut. Leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan, sehingga diketahui terdapat dua dokumen kepemilikan yang berbeda.

Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Pringsewu Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, BPKB yang diberikan kepada korban diduga palsu, sementara mobil tersebut ternyata masih berstatus fidusia atau masih dalam pembiayaan leasing.

Polisi juga mengungkap bahwa RA tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). S diduga sebagai otak utama penipuan sekaligus pihak yang memalsukan dokumen kendaraan.

"RA bertugas mencari calon korban dan membantu menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama dan pemilik kendaraan,” jelas Ramon.

Saat ini, RA telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga menyerukan masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama terhadap tawaran harga murah dan dokumen yang belum dipastikan keasliannya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari