Tuesday, 21 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polemik Pasar Pagi GSG Talang Padang Usai, Pedagang di Lahan Pribadi Tidak Dibongkar

21 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Polemik Pasar Pagi GSG Talang Padang Usai, Pedagang di Lahan Pribadi Tidak Dibongkar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polemik rencana penataan Pasar Pagi GSG di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui mediasi yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/7/2026), pemerintah dan para pedagang sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan tetap menghormati hak-hak pedagang sesuai status lahan yang mereka tempati.

Kesepakatan tersebut menjadi angin segar setelah rencana pembongkaran sebelumnya memunculkan keresahan di kalangan pedagang yang telah menggantungkan hidup di kawasan itu selama belasan tahun.

Mediasi dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, perwakilan pedagang Pasar Pagi GSG, serta kuasa hukum pedagang dari Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH PRADI) Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut, pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran. Mereka menggarisbawahi sebagian besar telah berdagang di Pasar Pagi GSG selama kurang lebih 16 tahun. Bahkan, beragam pedagang masih memiliki perjanjian sewa atas lahan milik pribadi yang berlaku hingga tahun 2029.

"Kami tidak pernah menolak penataan. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pedagang yang masih memiliki perjanjian sewa yang sah," ujar salah seorang perwakilan pedagang usai mediasi.

Setelah melalui pembahasan, diperoleh kesepakatan bahwa pedagang yang menempati lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan direlokasi ke Pasar PT Lingga Teknik Utama.

Sementara pedagang yang berada di atas lahan milik pribadi dipastikan tidak menjadi objek pembongkaran karena masih memiliki dasar hukum berupa perjanjian sewa yang berlaku hingga 2029.

Perwakilan PBH PRADI Bandar Lampung menyambut baik hasil mediasi tersebut.

"Musyawarah menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi para pedagang sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan penataan kawasan. Kami mengharapkan seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan ini," kata perwakilan kuasa hukum pedagang.

Pasar Pagi GSG bukanlah kawasan pasar yang dibangun sebagai pasar permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut awalnya disiapkan sebagai tempat penampungan sementara ketika pasar di Talang Padang sedang direvitalisasi beberapa tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas perdagangan terus berkembang. Pedagang yang semula hanya menempati lokasi sementara akhirnya bertahan hingga sekitar 16 tahun.

Kawasan itu kemudian tumbuh menjadi salah satu pusat transaksi masyarakat, terutama untuk komoditas sayuran, ikan, bumbu dapur, daging, serta kebutuhan pokok lainnya.

 

Letaknya yang berada persis di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera membuat pasar mudah dijangkau masyarakat. Namun, di sisi lain, aktivitas bongkar muat kendaraan dan transaksi jual beli setiap pagi kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.

Pasar Pagi GSG juga berada di kawasan yang memiliki nilai penting bagi Kecamatan Talang Padang. Lokasinya berdampingan dengan Masjid Baiturrahman serta Gedung Serba Guna (GSG) Sasana Karya Wibawa yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu ikon kecamatan dan menjadi tempat penyelenggaraan berbagai aktivitas pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Sayangnya, kondisi kawasan tersebut kini dinilai semakin memprihatinkan. Gedung Sasana Karya Wibawa tampak kurang terawat. Di beragam sudut kawasan terlihat tumpukan sampah, sementara lingkungan sekitar pasar terkesan semrawut dan kumuh.

Di bagian belakang gedung, aliran sungai kecil juga mengalami sedimentasi akibat endapan tanah dan sampah yang menumpuk. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kapasitas saluran air dan berpotensi memicu genangan ketika hujan deras.

beragam warga mengharapkan penataan kawasan tidak hanya menyelesaikan persoalan pasar, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang bersih, tertata, dan nyaman.

"Kami mendukung penataan, tetapi harus dilakukan secara adil. Pedagang jangan dirugikan, sementara kawasan juga perlu dibenahi agar lebih rapi dan tidak kumuh lagi," kata Nisa, seorang warga Talang Padang.

Rencana penataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak hanya bertujuan menertibkan aktivitas perdagangan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memperlancar arus lalu lintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, meningkatkan kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi kawasan di sekitar Masjid dan Gedung Sasana Karya Wibawa sebagai salah satu wajah Kecamatan Talang Padang.

Hasil mediasi menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penataan tanpa mengabaikan aspek sosial dan kepastian hukum. Pedagang yang berada di aset pemerintah akan dipindahkan ke Pasar PT Lingga Teknik Makmur, sedangkan pedagang yang menempati lahan milik pribadi tetap dapat berjualan sesuai hak yang dimiliki.

Kesepakatan tersebut disambut baik para pedagang. Mereka mengharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terus dibangun sehingga setiap kebijakan dapat diadakan tanpa menimbulkan konflik.

Dengan tercapainya kesepakatan itu, polemik yang sempat mengiringi rencana penataan Pasar Pagi GSG diharapkan berakhir. Pemerintah memiliki ruang untuk menata kawasan yang selama ini menjadi wajah Talang Padang, sementara para pedagang memperoleh kepastian hukum atas keberlangsungan usaha mereka. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari