BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pada Rabu dan Kamis (15-16/7/2026).
Kuasa hukum Welly Adiwantra, Ahmad Handoko, mengungkapkan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan Welly menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Handoko, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada Welly selama proses pemeriksaan. Namun, Handoka tidak merinci materi yang diajukan tersebut. Ia memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab secara lengkap oleh kliennya sesuai dengan yang diketahui.
"Pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara jelas oleh Pak Welly. Untuk materi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik sehingga tidak bisa kami sampaikan," kata Handoko, Kamis (16/7/2026).
Ditanya kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Handoko mengungkapkan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang ditetapkan kepolisian. Ia menambahkan keterangan, hingga kini tim kuasa hukum belum berencana mengajukan praperadilan karena masih berfokus pada pembuktian materi perkara melalui proses penyidikan.
Ia menggarisbawahi, status tersangka yang kini disandang Welly tidak serta-merta membuat kliennya kehilangan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian sementara terhadap pejabat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan menjalani penahanan.
"Karena sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, Pak Welly tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer pada periode 2024 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar.
Plt Bupati Wajib Berhentikan Sementara Welly
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyarankan Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra dari jabatannya karena sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro sejak 19 Juni 2026 lalu.
Penyidikan kasus tersebut saat ini masih ditangan Polda Lampung. meskipun penyidikannya terkesan berjalan lambat karena hingga kini belum ada perkembangannya.
Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Yusdianto mengungkapkan, sekda adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan secara fungsional menjadi motor birokrasi daerah, sehingga standar etikanya lebih tinggi.
“Bila status Sekda menjadi tersangka korupsi yang berkaitan dengan jabatan pada dasarnya bertentangan dengan etika dan moralitas selaku ASN, baik sebagai PNS maupun sebagai pejabat pimpinan tinggi (Sekda),” kata Yusdianto, Selasa (14/7/2026).
Yusdianto mengingatkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang undangan dan menjaga integritas, sebagaimana diatur dalam kewajiban PNS pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menggarisbawahi kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjaga martabat PNS.
Ia menggarisbawahi, perbuatan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kejahatan jabatan pada praktiknya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban menaati peraturan perundang undangan dan larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 5 PP 94 Tahun 2021.
“Artinya, untuk jabatan Sekda, bila sudah dijadikan tersangka dugaan korupsi honorer fiktif merupakan pelanggaran maka itu mencakup pelanggaran terhadap larangan menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf a PP 94 Tahun 2021), pelanggaran terhadap integritas dan kejujuran yang menjadi core value etika ASN sebagaimana tergambar dalam kode etik berbagai kementerian/lembaga, dan bentuk kejahatan jabatan yang oleh Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dipandang begitu serius hingga menjadi dasar pemberhentian,” paparnya.
Yusdianto menambahkan keterangan, tidak diberhentikannya Sekda yang sudah berstatus tersangka oleh Plt Bupati, berimplikasi pada dua ranah pokok.
Pertama, pelanggaran kewajiban hukum tata kelola pemerintahan dan pelanggaran asas asas kepegawaian ASN, yang pada akhirnya dapat berujung pada cacatnya kebijakan, potensi sengketa TUN, dan tanggung jawab pejabat.
Kedua, dari sisi jabatan struktural, menunjukkan bahwa ketika PNS berstatus tersangka untuk kejahatan jabatan atau tindak pidana berat, pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemberhentian sementara dari jabatan dan mengisi jabatan dengan Plt untuk menjamin kontinuitas organisasi.
Ketiga, dari sisi Integritas: bila tetap melaksanakan tugas dan jabatannya akan berpotensi terjadi conflik of interest antara status tersangka dan jabatan yang dijalankn karena ini sudah berimplikasi pada reputasi jabatan.
“Jika Plt Bupati tetap membiarkan Sekda menjalankan fungsi strategis, maka konsekuensinya adalah Plt Bupati gagal memastikan penegakan disiplin ASN sebagaimana sistematika Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 PP 94 Tahun 2021,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Yusdianto, bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas) yang menjadi ukuran sah/tidaknya tindakan administrasi menurut Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga kebijakan Plt Bupati yang mempertahankan terlebih melindungi Sekda yang berstatus tersangka dalam jabatan dapat dipersoalkan sebagai keputusan yang melanggar etika, moralitas, integritas dan Asas Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat, 17 Juli 2026 dengan judul "Polda Periksa Sekda Lamteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka”