BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pintu besi Rumah Tahanan Polres Tanggamus terbuka perlahan, Kamis (16/7/2026). Bukan untuk mengantar seorang tahanan menuju ruang pemeriksaan atau persidangan, melainkan mengiringi langkah seorang pria menuju momen yang mungkin paling ia nantikan dalam hidupnya, yakni mengucapkan ijab kabul.
Di balik seragam tahanan dan status tersangka kasus narkotika yang melekat padanya, MZ alias Buyung Bruono (34) berdiri dengan wajah tegang. Di sampingnya duduk SA (19), perempuan yang tetap memilih bertahan di sisinya meski badai datang sebelum hari bahagia mereka tiba.
Tak ada pelaminan megah. Tak ada iringan musik atau pun pesta meriah. Yang ada hanya ruangan sederhana di Rumah Tahanan Polres Tanggamus, beberapa kursi, penghulu, keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, serta beragam personel kepolisian yang menjadi saksi.
Namun, kesederhanaan itu justru membuat suasana terasa lebih khidmat.
Ketika kalimat ijab kabul terucap dengan lantang dan dinyatakan sah, keheningan sejenak memenuhi ruangan. Wajah-wajah yang sejak awal tampak tegang perlahan berubah menjadi lega. Di tengah tembok dan jeruji besi, lahirlah sebuah keluarga baru.
Pernikahan itu bukan sekadar prosesi administratif. Ia menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara hukum, masih ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Polres Tanggamus memfasilitasi akad nikah tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak sipil seorang tahanan yang masih menjalani proses hukum. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, hak untuk menikah tetap melekat pada setiap warga negara.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kabag SDM AKP Restu Marwoto yang hadir dalam prosesi itu menyampaikan pesan sederhana namun sarat makna.
Menurutnya, pernikahan adalah fitrah manusia untuk hidup berpasangan. Meski diadakan dalam situasi yang jauh dari harapan, ia menginginkan rumah tangga yang baru dibangun itu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Ia juga berpesan agar MZ menjadikan pernikahan tersebut sebagai titik balik kehidupannya.
"Perbaiki diri setelah menjalani hukuman. Jangan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," pesannya.
Harapan serupa disampaikan agar MZ semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan kelak menjadi ayah yang mampu membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang berguna.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menggarisbawahi, kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terpenuhi.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas kami memastikan prosesnya berjalan tertib, aman, dan sah," ujarnya.
Di sudut ruangan, keluarga mempelai perempuan tampak menyaksikan prosesi itu dengan perasaan yang sulit digambarkan. Bahagia karena akad akhirnya terlaksana, tetapi juga sedih karena berlangsung di balik jeruji.
Mereka mengungkapkan, pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sekitar sebulan sebelum MZ ditangkap.
Takdir berkata lain.
Beberapa hari menjelang hari yang telah disiapkan, MZ justru diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Meski demikian, keluarga memutuskan untuk tetap melanjutkan akad nikah dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memberikan fasilitas sehingga prosesi dapat berlangsung.
Perjalanan MZ menuju ruang akad memang tidak dimulai dari lorong menuju pelaminan, melainkan dari sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkapnya setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 9,95 gram yang terdiri atas satu paket sedang dan 27 paket kecil siap edar, dua plastik klip kosong, kotak penyimpanan, dua telepon genggam, uang tunai Rp378 ribu, kartu identitas, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, MZ masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di balik perkara hukum yang menjeratnya, akad nikah itu menjadi sebuah ironi sekaligus secercah harapan. Jeruji besi memang membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak sepenuhnya mampu memenjarakan harapan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Hari itu, di ruang tahanan Polres Tanggamus, janji suci terucap bukan dengan kemewahan, melainkan dengan harapan: semoga setelah hukuman selesai dijalani, kehidupan baru benar-benar dimulai.