Monday, 27 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Metro Jaya Tangkap Penembak Tukang Ojek Matraman Jaktim di Lampung

27 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polda Metro Jaya Tangkap Penembak Tukang Ojek Matraman Jaktim di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pelaku pencurian sepeda motor yang diduga menembak seorang tukang ojek saat beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, ENR diduga berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor saat menjalankan aksi pencurian.

"Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman, dilansir Kompascom, Senin (27/7/2026).

Aksi tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang tengah berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga kedua pelaku panik dan melarikan diri.

Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.

Korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak maling. Namun, salah satu pelaku menembakkan senjata api hingga mengenai paha kanan korban sebelum keduanya melarikan diri dari lokasi.

Dari penangkapan di Lampung Timur, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kriminal lainnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari