BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir, sebagian OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat disebut sudah dipanggil Polda Lampung untuk diminta keterangan.
Salah satu OPD yang telah dilakukan pemeriksaan yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri saat dimintai keterangan terkait polemik hutan kawasan yang ada di Pekon Sidomulyo tersebut.
Bulki Basri menekankan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan kawasan hutan harus dipahami secara menyeluruh karena sebagian besar wilayah Lampung Barat memang berada dalam kawasan hutan maupun kawasan lindung.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap mengedepankan aturan yang berlaku, namun di sisi lain juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan di wilayah Sidomulyo di Kecamatan Pagar Dewa itu.
"Kalau bicara Lampung Barat, sebagian besar memang masuk kawasan hutan. Tetapi masyarakat juga punya hak karena mereka sudah lama tinggal di sana,” ujar Bulki Basri saat dimintai keterangan, menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Senin (25/5/2026).
Menurut Bulki, warga Sidomulyo diketahui telah menempati wilayah tersebut sejak lama, bahkan sebagian memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan pemerintah daerah berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat di kawasan yang diduga masuk hutan lindung tidak bisa langsung dipandang secara sepihak tanpa melihat sejarah penguasaan dan administrasi yang dimiliki warga.
Meski demikian, Bulki mengakui bahwa kawasan hutan memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi kehutanan yang berlaku.
"Yang namanya kawasan hutan tentu ada aturan dan prosedurnya. Tetapi masyarakat yang sudah tinggal lama juga harus diperhatikan,” katanya.
Terkait pembangunan daerah desa yang menggunakan dana desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Sidomulyo, Bulki menyebut pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ia juga mengaku belum dapat memberikan kesimpulan karena perlu melihat legalitas dan ketentuan yang berlaku.
Bulki juga membenarkan bahwa pihaknya sudah dipanggil Dirkrimsus Polda Lampung untuk diminta keterangan terkait polemik tersebut, namun kata dia permintaan keterangan belum menyentuh aspek hukum dari persoalan itu namun lebih kepada administrasi nya.
Menurut dia, pemanggilan tersebut lebih banyak membahas soal batas kawasan hutan di wilayah Sidomulyo dan belum secara khusus menyinggung konflik yang terjadi.
"Mereka meminta penjelasan terkait batas pekon, mana yang masuk kawasan hutan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Bulki menjelaskan, pemanggilan tersebut telah berlangsung beberapa kali dan kemungkinan masih akan berlanjut. Namun hingga kini, fokus pembahasan masih berkaitan dengan persoalan administrasi saja.
Selain Dinas PMP, sebagian organisasi perangkat daerah lain juga disebut ikut dimintai keterangan diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal itu berkaitan dengan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah yang kini dipersoalkan status lahannya.
Polemik status lahan di Pekon Sidomulyo hingga kini masih terus bergulir. Pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak hanya berpijak pada aturan hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.