BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Menjelang agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, terdakwa Dendi Ramadhona kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada jaksa penuntut umum.
Dengan tambahan tersebut, total uang pengganti yang telah dititipkan Dendi kini mencapai Rp3 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (10/7/26)m
Agus menuturkan, sebelumnya Dendi telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Sehari menjelang sidang pembacaan tuntutan, terdakwa kembali menambah titipan sebesar Rp2 miliar.
"Untuk terdakwa Dendi, sebelumnya telah menitipkan uang pengganti Rp1 miliar. Kemarin kami mendapatkan informasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran bahwa terdakwa Dendi kembali menambah titipan sebesar Rp2 miliar, sehingga total yang telah dititipkan menjadi Rp3 miliar," kata Agus kepada awak media saat ditemui di Gedung Kejati Lampung.
Selain Dendi, terdakwa Syahril juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sementara terdakwa Adal menitipkan Rp100 juta.
"Untuk terdakwa Syahril SE sebesar Rp1,2 miliar, kemudian terdakwa Adal Rp100 juta. Untuk terdakwa Syahril Ansori, kami belum mendapat konfirmasi," ujarnya.
Perkara yang menjerat Dendi merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum melalui program Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan yakni Syahril Syahril Ansori, dan Adal.
Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek SPAM senilai Rp8,27 miliar itu diduga diselewengkan melalui praktik pengaturan proyek dan pemotongan fee, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar 20 persen kepada para penyedia jasa. Dari jumlah tersebut, 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lainnya dikelola Zainal Fikri.
Dana hasil pemotongan proyek itu disebut turut digunakan untuk membiayai infrastruktur dan pengembangan rumah pribadi Dendi di Bandar Lampung. (*)