BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di kawasan Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, terungkap setelah polisi menangkap dua pelaku yang menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur kendaraan korban.
Modus tersebut dilakukan dengan cara salah satu pelaku meminjam sepeda motor milik tetangganya. Kepada korban, pelaku mengaku hendak pergi ke warung. Namun, motor tersebut justru dibawa untuk dibuatkan kunci duplikat.
Dua pelaku yang diamankan yakni Agung Pratama (28), karyawan swasta, warga Teluk Betung Utara, dan Husen Abdu (32), buruh harian lepas, warga Bumi Waras.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik W (53) di area parkir Pasar Gudang Lelang, Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu (8/8/2026).
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengungkapkan, Agung merupakan tetangga korban. Sebelum pencurian terjadi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke warung.
"Pelaku AP ini merupakan tetangga korban. Dua hari sebelum kejadian, AP meminjam motor korban dengan alasan ke warung. Tetapi, motor tersebut justru digunakan untuk membuat duplikat kunci," kata AKP Hasbi, Sabtu (15/8/2026).
Setelah kunci duplikat berhasil dibuat, Agung bersama Husen kemudian menjalankan aksinya. Keduanya mengikuti korban hingga mengetahui tempat motor tersebut diparkir.
"Saat korban memarkirkan kendaraannya, kedua pelaku kemudian datang dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci duplikat," ujarnya.
Kejadian bermula saat korban datang ke Pasar Gudang Lelang sekitar pukul 07.00 WIB untuk berjualan ayam. Motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 2563 BI kemudian diparkir di area parkir pasar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi Agung dan Husen sebagai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang mengaku bernama S di wilayah Katibung, Lampung Selatan.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp2,5 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB Honda Beat dan satu buah kunci motor.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bumi Waras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.