BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(HAM), Natalius Pigai, mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan beragam perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Pigai menggarisbawahi, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beragam tokoh lainnya merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia sekaligus keamanan nasional.
"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Natalius Pigai, Rabu (4/11/2026) dikutip dari Detik.com.
Menurut Pigai, praktik penyadapan ilegal tidak hanya mengancam privasi pejabat negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan rasa aman masyarakat luas. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar beragam kalangan, mulai dari presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil.
Ia mempertanyakan bagaimana perlindungan hak privasi masyarakat dapat dijamin apabila kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Pigai meminta Polri mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Pengusutan menyeluruh juga diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.
Pigai menjelaskan, hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk komunikasi yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, campur tangan secara sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang tidak dapat dibenarkan.
Pigai menggarisbawahi, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Karena itu, dugaan penyadapan dalam kasus ini harus dipandang serius karena berpotensi melanggar hak-hak dasar yang dilindungi konstitusi.
Lebih jauh, ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto juga memiliki dimensi keamanan nasional. Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Menurut Pigai, apabila komunikasi Presiden yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara disadap secara ilegal, informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun membahayakan pertahanan dan keamanan nasional.
Ia pun meminta seluruh institusi negara memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan prinsip-prinsip HAM. Pengawasan terhadap proses penegakan hukum juga dinilai penting agar pengusutan berlangsung objektif dan tidak berhenti pada pihak tertentu.
Pigai menggarisbawahi, perlindungan terhadap Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," tutupnya. (*)