BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya hingga dikaitkan dengan jurnalis, pengamat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai kritik.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai penyematan label tersebut tidak konstruktif dan berpotensi memandang kritik terhadap pemerintah sebagai tindakan yang berpihak kepada kepentingan asing.
Abdul Manan menyampaikan, istilah "Londo Ireng" merupakan label yang bermakna negatif sehingga tidak tepat digunakan untuk menyebut kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
"Menurut saya, menyebut wartawan, pengamat dan aktivis LSM sebagai 'Londo Ireng' adalah pelabelan yang negatif dan kontraproduktif. Seolah-olah sikap kritis kepada pemerintah dianggap bekerja atau memihak kepada negara lain," ujarnya, saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Abdul Manan, selain menyampaikan informasi kepada publik, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
"Kalau pers lebih banyak menyoroti apa yang belum dilakukan pemerintah, itu adalah bagian dari koreksi. Harapannya menjadi masukan agar pemerintah dapat melakukan perbaikan ke depan," katanya.
Ia mengingatkan, jika kritik terhadap pemerintah justru dilabeli sebagai tindakan yang berpihak kepada kepentingan asing, maka hal itu dapat memunculkan anggapan bahwa kritik merupakan sebuah kejahatan.
"Kalau mengkritik pemerintah dianggap sebagai tindakan bekerja untuk kepentingan asing, itu sama saja menempatkan kritik sebagai sebuah kejahatan. Padahal kritik adalah bagian dari demokrasi," tegasnya.
Meski demikian, Abdul Manan menjelaskan hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan sikap resmi terkait polemik tersebut.
Menurutnya, keputusan lembaga harus melalui mekanisme kolektif-kolegial yang melibatkan seluruh sembilan anggota Dewan Pers.
"Sampai sekarang belum ada kesamaan pandangan di antara sembilan anggota Dewan Pers, sehingga belum ada pernyataan resmi lembaga. Pernyataan yang saya sampaikan adalah sikap saya sebagai anggota Dewan Pers," jelasnya.
Sebagai informasi, istilah "Londo Ireng" secara harfiah dalam bahasa Jawa berarti "Belanda Hitam". Istilah ini merujuk pada tentara bentukan pemerintah kolonial Belanda pada masa KNIL yang terdiri dari prajurit pribumi maupun rekrutan asal Afrika Barat, dan dalam konteks sejarah sering digunakan sebagai sebutan bernada peyoratif bagi pihak yang dianggap membantu kepentingan kolonial.