Thursday, 30 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perkuat Fiskal Daerah, Komisi III DPRD Lampung Panggil Perusahaan Pengguna Air Permukaan

30 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Perkuat Fiskal Daerah, Komisi III DPRD Lampung Panggil Perusahaan Pengguna Air Permukaan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tantangan.

Selain pemanggilan, DPRD juga membuka peluang melakukan inspeksi mendadak.

‎Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris menuturkan, langkah tersebut akan diusulkan kepada pimpinan Komisi III sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎"Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan Sidak atau memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan letak persoalannya," kata Munir, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/07/2026).

‎Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya penerimaan Pajak Air Permukaan.

DPRD ingin memastikan apakah masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak atau justru terdapat persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah.

‎"Apakah mereka sudah membayar tetapi tidak tercatat di Bapenda, atau memang ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya. Ini yang harus dikonfirmasi langsung agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah," ujarnya.

‎Munir menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Lampung mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun, realisasi penerimaan hingga 2025 baru berkisar Rp10 miliar.

‎Adapun realisasi PAP pada 2021 sebesar Rp5,5 miliar, tahun 2022 Rp7,1 miliar, tahun 2023 mencapai Rp9,4 miliar, tahun 2024 sebesar Rp8,9 miliar, dan tahun 2025 sekitar Rp10 miliar.

‎"Trennya memang meningkat, tetapi belum signifikan jika dibandingkan dengan potensi yang ada," katanya.

‎Ia menerangkan, potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan data penggunaan air permukaan sekitar 10 hingga 11 perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui mekanisme self assessment.

‎Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 100 perusahaan di Lampung yang memanfaatkan air permukaan.

‎Karena itu, Munir mendorong Bapenda melakukan pembenahan tata kelola pendapatan sekaligus memasang water meter pada seluruh perusahaan pengguna air permukaan agar volume penggunaan air dapat diukur secara akurat.

‎"Kalau menggunakan water meter, volume penggunaan air akan terbaca secara riil sehingga besaran pajak yang dibayarkan juga lebih akurat. Menurut saya, ini menjadi langkah yang harus dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah," tegasnya.

‎Munir menambahkan keterangan, Komisi III DPRD Lampung siap berkolaborasi dengan Bapenda dalam menggali seluruh potensi pendapatan daerah. Menurutnya, optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fiskal daerah sehingga kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari