Sunday, 06 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perketat Patroli, Polda Lampung Larang Nelayan dan Wisatawan Masuki Zona Bahaya Anak Krakatau

06 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Perketat Patroli, Polda Lampung Larang Nelayan dan Wisatawan Masuki Zona Bahaya Anak Krakatau
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polda Lampung memperketat patroli di kawasan perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) setelah aktivitas vulkanik gunung tersebut masih berada pada Status Level III (Siaga).

Dalam patroli gabungan, petugas menemukan nelayan yang memasuki radius terlarang 3 kilometer dari kawah aktif dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.

Patroli dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satpolair Polres Lampung Selatan, Ditpolair Polda Lampung, Sie Humas, dan Sie Dokkes Polres Lampung Selatan di kawasan gugus Pulau Anak Krakatau.

Saat menyisir perairan pada Minggu pagi, petugas mendapati beragam nelayan sedang menangkap ikan menggunakan jaring di wilayah yang masuk zona bahaya.

Personel kemudian menghampiri para nelayan, memberikan teguran, sekaligus mengingatkan agar tidak lagi beraktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes pol Yuni Isawandari Yuyun menjelaskan patroli dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami risiko berada terlalu dekat dengan gunung api yang masih aktif

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami mengingatkan nelayan maupun wisatawan agar tidak memaksakan diri mendekati Anak Krakatau dan mematuhi radius aman yang telah ditetapkan,” kata Yuni saat dihubungi Radarlampung, Minggu, 6 September 2026.

Tidak hanya nelayan, petugas juga memantau sebuah kapal putih jenis speed fiber yang terlihat mendekati kawasan Anak Krakatau sekitar pukul 10.30 WIB. 

Ketika kapal patroli mendekat, kapal tersebut berbalik arah menuju perairan Banten, diketahui kapal tersebut awalnya akan melakukan aktivitas wisata memancing.

Menurut Yuni, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah kapal wisata maupun masyarakat memasuki zona berbahaya.

“Kami meminta pengelola kapal wisata, nelayan, dan masyarakat untuk tidak membawa atau mengarahkan wisatawan ke kawasan yang dilarang. Jangan sampai keinginan melihat aktivitas gunung api justru membahayakan keselamatan,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas memasang spanduk larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif serta memberikan edukasi kepada warga dan wisatawan di Pulau Sebesi mengenai bahaya aktivitas vulkanik.

"Masyarakat di Pulau Sebesi hingga kini masih bertahan, dan masih dalam pantauan kami juga," ungkapnya.

Diketahui hingga kini, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga berdasarkan laporan Badan Geologi.

Pada Jumat malam, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB, gunung tersebut mengalami erupsi menerus yang disertai suara gemuruh dan menampilkan fenomena menyerupai lava fountain atau air mancur lava.

Abu Vulkanik bahkan telah menyebar ke seluruh Lampung, kepulauan Enggano, bahkan Pulau Jawa yakni Bogor dan Jakarta.

Polda Lampung juga menyebutkan sejak Sabtu malam telah menyebarkan masker untuk diberikan kepada masyarakat Bandar Lampung, dan Lampung Selatan ýang sangat terdampak.

Sementara, Badan Geologi menyebut aktivitas erupsi menerus seperti itu dapat berlangsung selama beberapa jam.

Masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten diminta tetap tenang, namun terus mengikuti informasi resmi dan arahan pemerintah terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari