Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perkara Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara

15 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Perkara Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran TA 2022.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran membacakan surat tuntutan Dendi Ramadhona dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, pada Senin (13/7/2026) malam.

Di depan majelis hakim, JPU menyebutkan Dendi Ramadhona terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Pada dakwaan kesatu, JPU menilai Dendi terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan yang menggantikan rujukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa Dendi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP Nasional.

Berdasarkan pembuktian tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa Dendi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Selain itu, JPU juga menuntut Dendi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp31.993.123.330.

Jumlah tersebut merupakan sisa kewajiban setelah memperhitungkan uang yang telah dititipkan terdakwa Dendi kepada penyidik dan penuntut umum yakni Rp1,2 miliar serta Rp1,8 miliar, dari total kerugian yang dibebankan sebesar Rp33.193.123.330.

“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata JPU.

JPU juga mengungkap pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta menyebabkan tujuan pembangunan daerah tidak tercapai.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sebelum pembacaan surat tuntutan, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menyebutkan bahwa pada 10 Juli 2026 lalu kliennya telah menitipkan jaminan berupa aset untuk memenuhi uang pengganti kerugian negara.

“Dimana jika aset tersebut dijumlahkan mencapai Rp 7 Miliar ditambah dengan Rp 3 miliar yang telah dititipkan sebelumnya. Sehingga terdakwa Dendi dalam perkara ini telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar,” katanya.

Usai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, menyebutkan seluruh tuntutan yang diajukan JPU disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Agus menyebutkan, Dendi didakwa menggunakan dakwaan kumulatif yang mencakup tiga tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kami nilai telah memenuhi ketentuan pembuktian, seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan," kata Agus, Senin (13/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi dihitung berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti.

Agus juga menanggapi penitipan aset senilai sekitar Rp7 miliar yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Dendi sebelum pembacaan tuntutan. Menurutnya, aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti karena masih berstatus sebagai benda sita eksekusi.

"Pada dasarnya yang dinilai dalam pemulihan kerugian keuangan negara adalah setoran uang tunai. Sedangkan aset yang dititipkan itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses sita eksekusi," jelasnya.

Meski demikian, kata Agus, penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu, 15 Juli 2026 dengan judul "Eks Bupati Pesawaran Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari