Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penyelundupan 670 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

17 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Penyelundupan 670 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

burung tanpa dokumen karantina menuju Jakarta berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak 670 ekor burung ditemukan disembunyikan di bagasi sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang akan melintas melalui Pelabuhan Bakauheni.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, membenarkan penemuan tersebut. Ia mengungkapkan petugas mendapati ratusan burung saat memeriksa salah satu bus yang akan menuju Pulau Jawa.

"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi di lapangan, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang diangkut tanpa memenuhi persyaratan karantina," kata Ahmad, dilansir idntimes, Jumat (17/7/2026).

Ratusan burung tersebut terdiri dari 240 ekor burung pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.

Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner maupun dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, burung-burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, seluruh satwa langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Ahmad, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa di pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan satwa yang berhasil dicegah di Pelabuhan Bakauheni.

Hingga pertengahan 2026, Karantina Lampung telah mengamankan 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar lalu lintas satwa antarwilayah berjalan sesuai ketentuan karantina sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari