BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
buah untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung kerugian bagi Yatni Sumarni, pemasok buah di Bandar Lampung.
Yatni mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp170 juta setelah memasok sekitar 15 ton buah ke salah satu dapur MBG di Lampung pada akhir 2025. Hingga kini, pembayaran atas pesanan tersebut disebut belum juga diterimanya.
Menurut Yatni, kerja sama itu bermula dari komunikasi dengan seorang karyawan dapur MBG berinisial RS. Setelah beberapa kali bertransaksi, pembayaran pada pengiriman pertama dan kedua dengan nilai puluhan juta rupiah selalu dilakukan sesuai kesepakatan sehingga ia tidak menaruh curiga.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada transaksi berikutnya. RS kembali memesan buah berupa melon dan nanas dengan total sekitar 15 ton senilai lebih dari Rp170 juta. Sesuai perjanjian, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang diterima di dapur MBG.
"Transaksi terakhir itu saya diminta mengirimkan buah melon dan nanas, totalnya sekitar 15 ton dengan nilai mencapai Rp170 juta. Saat barang sudah diturunkan di dapur tempat RS bekerja, pembayaran yang seharusnya dilakukan hari itu juga justru diminta untuk ditunda beberapa hari," kata Yatni saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/26)
Setelah menunggu beberapa waktu, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Yatni mengaku sempat mendapat penjelasan dari RS bahwa uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pembayaran lainnya.
Merasa dirugikan, Yatni akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung pada awal Januari 2026. Namun, hingga tujuh bulan berlalu, ia menilai penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Sudah tujuh bulan sejak saya membuat laporan ke Polda Lampung. Sempat dilakukan mediasi, tetapi tidak ada hasil. Kemudian pada Juni kemarin saya diminta membuat surat penangguhan terhadap terlapor dan penangguhan itu dikabulkan. Terlapor juga berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujarnya.
Karena merasa tidak memperoleh kepastian hukum, Yatni akhirnya memutuskan menyampaikan persoalan tersebut kepada media.
Menurutnya, setelah kasus ini mulai menjadi perhatian publik, ia langsung dihubungi oleh pihak kepolisian.
"Setelah ramai diberitakan, kemarin ada pihak Polda Lampung menghubungi saya dan meminta datang pada hari Senin nanti dengan membawa kembali berkas-berkas yang sebelumnya sudah saya serahkan saat membuat laporan," jelasnya.
Yatni mengharapkan pemanggilan tersebut menjadi awal adanya kepastian hukum terhadap laporannya serta mendorong proses penyelesaian perkara.
"Saya mengharapkan setelah dipanggil hari Senin nanti ada titik terang. Sebagai korban, saya hanya ingin persoalan ini segera ditindaklanjuti karena penanganannya sudah sangat lama dan terkesan jalan di tempat," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kupastuntas.co masih berupaya menghubungi pihak Polda Lampung untuk memperoleh konfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.