Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pengerukan Gunung Kucing Masih Terjadi Pasca Disegel, Walhi Minta DLH Lampung Tindak Tegas

05 November 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pengerukan Gunung Kucing Masih Terjadi Pasca Disegel, Walhi Minta DLH Lampung Tindak Tegas
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, untuk pembangunan daerah perumahan Angkasa Land masih terjadi, pasca disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Senin (2/11/2026).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menemukan masih terdapat aktivitas oleh pihak perusahaan di lokasi tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menganggap kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap tindakan penghentian sementara yang telah ditetapkan pemerintah.

"Penyegelan seharusnya tidak berhenti pada pemasangan tanda penghentian aktivitas, tetapi harus dipastikan benar-benar menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan," kata Irfan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Irfan, dalam pantauan Walhi Lampung, beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan daerah juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi banjir yang semakin besar akibat aktivitas pembukaan dan perubahan bentang alam di kawasan Gunung Kucing.

"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebelum adanya proyek pembangunan daerah perumahan, kawasan permukiman di sekitar lokasi diketahui telah kerap mengalami banjir," ungkap dia.

Ia menilai, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi saluran air di bawah jembatan Way Gading yang diduga mengalami penyempitan akibat aktivitas pembangunan daerah.

Perusahaan diketahui membangun fondasi bangunan dengan jarak yang sangat dekat dengan alur anak sungai/drainase.

"Kondisi ini perlu diperiksa secara serius karena dapat mengurangi ruang aliran sungai, menghambat kapasitas tampung air, serta meningkatkan risiko luapan ketika debit air meningkat pada musim hujan," jelas dia.

Selain itu, lanjut Irfan, beberapa titik tanggul di sekitar lokasi pembangunan daerah dilaporkan telah lama mengalami kerusakan dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Situasi ini semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat, terutama ketika aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan daerah berlangsung di kawasan yang memiliki kerentanan terhadap banjir.

“Jangan tunggu banjir besar untuk bertindak, pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi banjir besar atau jatuhnya korban untuk mengambil tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih kawasan permukiman di sekitar Gunung Kucing sebelumnya telah mengalami banjir berulang," kata dia.

Atas kondisi tersebut, Walhi Lampung mendesak DLH Provinsi Lampung untuk memastikan penghentian sementara benar-benar dipatuhi oleh perusahaan, melakukan pengawasan berkala, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas pembangunan daerah yang masih berlangsung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap tanggul-tanggul yang mengalami kerusakan di sekitar saluran air jembatan Way Gading.

Dinas terkait dan instansi pengelola sumber daya air untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi alur drainase disekitar Jembatan Way Gading, khususnya dugaan penyempitan sungai akibat pembangunan daerah fondasi yang terlalu dekat dengan badan sungai.

PT Adhikari Jaya Daksa untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan daerah, melakukan pemulihan lingkungan, memastikan sistem pengendalian erosi dan sedimentasi berfungsi, serta tidak melakukan aktivitas yang memperbesar risiko banjir bagi masyarakat.

Pemprov Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan kajian risiko banjir secara menyeluruh di kawasan Gunung Kucing dan permukiman sekitarnya dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Irfan menggarisbawahi, pembangunan daerah perumahan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan memperbesar ancaman bencana ekologis. Sungai bukan ruang yang bisa dipersempit sesuka kepentingan pembangunan daerah, sementara masyarakat harus menanggung risiko banjirnya.

“Jangan sampai masyarakat harus kembali menjadi korban banjir akibat pembangunan daerah yang mengabaikan keselamatan ruang hidup mereka. Pemerintah harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan setelah korban berjatuhan," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari