BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Djunaidi, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perlawanan pihaknya tidak mematahkan dalil-dalil perlawanannya, sehingga replik itu tidak membuat dakwaannya menjadi jelas, cermat dan lengkap.
Menurutnya, JPU tidak dapat menguraikan atau menjelaskan mengenai legalitas dana participating interest (PI) 10 persen.
Sesuai dengan konstruksi surat dakwaan bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tidak mempunyai legalitas dalam menerima atau mengelola PI 10 persen.
"Sedangkan dalam rangkaian proses tersebut terdapat SKK Migas serta persetujuan Menteri ESDM tanggal 25 Mei 2023 atas pengalihan PI 10 persen kepada PT Lampung Energi Berjaya. Apabila proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang, maka harus diuraikan secara jelas dan cermat, di mana letak perbuatan melawan hukumnya dan apa perbuatan pribadi Arinal Djunaidi di dalamnya?," kata Henry, Rabu (16/9/2026).
Henry melanjutkan, JPU dalam repliknya juga tidak berhasil menguraikan mengenai kewenangan terdakwa sebagai Gubernur, dan tidak membedakan secara tegas antara kewenangan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur dengan kewenangan RUPS, kewenangan pemegang saham, kewenangan Direksi, Komisaris dan organ perusahaan.
"JPU dalam repliknya masih belum membuat uraian dakwaannya menjadi uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai bercampur aduknya Keputusan korporasi yang dianggap sebagai keputusan pribadi Gubernur," tambahnya.
Mengenai keputusan PT LJU dan PT LEB, Henry berujar JPU dalam repliknya masih belum bisa menunjukkan siapa sebenarnya yang mengambil keputusan terkait pengelolaan perusahaan, penempatan deposito, dividen, remunerasi, tantiem, laba ditahan dan penggunaan dana perusahaan.
Oleh karena dakwaan penuntut umum masih tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai siapa berbuat apa, kapan perbuatan tersebut dilakukan, dalam kapasitas sebagai apa, dan berdasarkan kewenangan siapa.
Selain itu, JPU dalam repliknya juga tidak membuat uraian dakwaannya menjadi terlihat terang/jelas, cermat dan lengkap mengenai kerugian keuangan negara.
Sebagaimana dikonstruksikan bahwa kerugian negara kurang lebih Rp268,760 miliar, yaitu keseluruhan penerimaan dana PI 10 persen sekitar US$17.286.000 ditambah penyertaan modal Jajaran Pemprov Lampung sebesar Rp10 miliar.
Ia menganggap dakwaan itu menjadi kabur karena JPU juga menyebutkan bahwa dana tersebut masuk ke rekening BUMD, sebagian ditempatkan dalam deposito, menghasilkan pendapatan, terdapat pembagian dividen dan terdapat laba ditahan.
"Terkait hal itu JPU dalam repliknya tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai follow the money/mengikuti aliran uangnya dari mana uang itu berasal?, ke rekening siapa uang masuk?, siapa yang menguasainya?, ke mana uang dipindahkan," pungkasnya.