BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menekankan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang terjadi di sebagian wilayah.
Penanganan konflik tersebut akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima massa aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di halaman Kantor DPRD Lampung, Kamis (24/9/2026).
Marindo menuturkan, persoalan agraria yang disampaikan dalam aksi tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan.
Menurutnya, konflik agraria juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk akses pendidikan, kesehatan, serta kondisi perempuan dan anak.
"Konflik agraria itu bukan hanya sekadar sengketa dan konflik, tapi lebih dalam lagi bagaimana persoalan tentang kehidupan, berkaitan akses pendidikan, akses kesehatan. Kemudian juga dampaknya bagi perempuan dan anak itu menjadi perhatian," katanya.
Karena itu, kata dia, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan sinergi lintas pemerintahan. Pemprov Lampung tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan tersebut sendiri karena setiap kasus memiliki kewenangan dan karakteristik yang berbeda.
"Ini semua bekerja karena tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi saja. Ini harus disampaikan juga kepada pemerintah pusat dan tentunya dukungan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung saat ini telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai gubernur, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua harian serta melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain GTRA, Pemprov Lampung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan konflik lahan di daerah.
Namun, pembentukan tim tersebut akan diselaraskan dengan regulasi baru mengenai reforma agraria. Pemprov Lampung masih menunggu proses pengundangan dan penomoran aturan yang baru disahkan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Seiring dengan terbitnya undang-undang ini, kita tentunya menunggu pengaturan dari undang-undang tersebut sehingga tim tersebut tidak saling tumpang tindih dan nanti overlap dengan pengaturan undang-undang yang dimaksud," jelasnya.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung juga mendukung upaya penguatan regulasi mengenai reforma agraria. Setelah aturan tersebut resmi diundangkan, pemerintah daerah akan mempelajari substansinya dan memastikan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan di Lampung.
"Kita menunggu pengundangan, penomoran, penanggalan undang-undang tersebut. Jajaran Pemprov Lampung hari ini terus memonitor perkembangan di pusat untuk kita mempelajari undang-undang tersebut dan memastikan tindak lanjutnya di Provinsi Lampung," katanya.
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menuturkan penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan berdasarkan kasus masing-masing. Menurutnya, setiap persoalan perlu ditelusuri dari sisi posisi kasus, legal standing, hingga kewenangan lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
"Kalau ngomong kasus per kasusnya ini tidak bisa secara cepat. Tentu harus kita lihat dulu posisi kasusnya, legal standing-nya, dan kewenangan di mana saja," kata Wahrul.
Ia menuturkan, DPRD Lampung mendukung langkah Pemprov Lampung dalam membentuk tim penyelesaian konflik agraria. Kedepan, menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan lebih banyak unsur dan pihak yang memiliki pemahaman mengenai persoalan pertanahan.
"Nanti kita, tadi Pak Sekda juga sudah sampaikan, kita akan tambah para personal dan lembaga yang memang sehari-hari bicara masalah tanah," ujarnya.
Wahrul menekankan, persoalan agraria harus diurai terlebih dahulu sebelum ditentukan pola penyelesaiannya, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.
"Jadi harus kita urai. Setelah diurai nanti, diriset, dan kewenangan mana saja, dan jangka pendek, menengah, panjangnya seperti apa pola penyelesaiannya. Tentu kalau dalam kasus ini kita harus prosedur dan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, aksi memperingati Hari Tani Nasional digelar di halaman Kantor DPRD Lampung. Massa menyampaikan sebagian persoalan agraria dari berbagai wilayah, di antaranya Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Barat, hingga Lampung Selatan.
Sekretaris Jenderal Dewan Rakyat Lampung (DRL) , Muhammad Syahrul Ramadhan, menuturkan penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Untuk wilayah Lampung Tengah, salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi jalan akses di Kota Batu. Menurut Syahrul, jalan tersebut menjadi akses penting bagi masyarakat untuk menunjang berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga aktivitas ekonomi.
"Di Kota Batu itu ada salah satu tuntutan, yaitu soal jalan akses. Jalan akses masyarakat, yang memang menjadi jalan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya," kata Syahrul.
Ia menuturkan, pembangunan daerah akses tersebut dilakukan oleh masyarakat. Namun hingga kini, menurut dia, jalan tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.
Persoalan lain yang disampaikan berasal dari wilayah Payung Makmur, Lampung Tengah. Syahrul menuturkan terdapat persoalan tanah marga yang menurut pihaknya kini diklaim oleh pihak kehutanan dan masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Soal Payung Makmur, ini ada salah satu tanah marga yang memang kekinian ini diklaim oleh perhutanan, sehingga masuk kawasan TNBBS," ujarnya. (*)