BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG— Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung menunjukkan tren ekspansi yang semakin progresif. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 24.704 UMKM baru telah resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang delapan bulan berjalan hingga 31 Agustus 2026.
Capaian masif ini bergerak cepat dan berpotensi melampaui rekor tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu, total unit usaha baru yang tercatat di Kota Tapis Berseri menyentuh angka 33.562 unit.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menilai tren pertumbuhan ini sebagai indikator positif atas dinamika ekonomi kerakyatan yang kian bergeliat di tengah masyarakat. Menurutnya, percepatan legalitas usaha tersebut tidak lepas dari komitmen Pemkot dalam menghadirkan digitalisasi birokrasi perizinan yang transparan, cepat, dan efisien.
"Prinsipnya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sekarang hampir seluruh pelayanan dilakukan secara online, sedangkan izin lainnya seperti izin praktik diproses via SiCantik Cloud. Pelaku usaha yang tidak sempat datang ke kantor tetap bisa mengurus perizinan dari mana saja," ujar Febriana, Senin (31/8/2026).
Transformasi digital ini dinilai efektif memangkas birokrasi konvensional, sehingga para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan skala bisnis mereka tanpa terbebani kerumitan administrasi.
Imbauan Pelaporan LKPM untuk Perkuat Iklim Investasi
Kendati demikian, Pemkot Bandar Lampung mengingatkan para pelaku usaha agar tidak berhenti pada tahap kepemilikan izin awal. Pelaku usaha diimbau untuk disiplin menyampaikan Laporan aktivitas Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah pelaporan rutin ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki basis data riil untuk memetakan perkembangan sektor riil, sekaligus mengevaluasi serta merumuskan kebijakan strategis iklim investasi ke depan.
Basis Data Riil: Membaca peta pertumbuhan riil sektor UMKM secara akurat.
Evaluasi Kebijakan: Menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan strategi penanaman modal yang tepat sasaran.
Pengembangan Ekosistem Bisnis: Mendukung keberlanjutan ekspansi bisnis pelaku usaha lokal di Bandar Lampung.
"Dengan pelaporan berkala, data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan untuk terus meningkatkan iklim investasi di Bandar Lampung," pungkasnya.