BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kunker), Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP membenarkan telah merima laporan itu dan menyebutnya dugaan penggunaan pesawat. "Benar (ada aduan)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan dikutip Detik.com, Jumat (15/5/2026).
Heddy menjelaskan, aduan tersebut diterima pada Rabu (13/5/2026). Saat ini, aduan tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat masih dalam proses verifikasi kelengkapan adamintrasi," ujarnya.
Heddy mengungkapkan, jika aduan tersebut berkaitan dengan penggunaan pesawat saat kunjungan kerja ke Jawa Barat. "Benar terkait penggunaan pesawat salah satu daerah di Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik. Laporan didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan.
Adapun pihak teradu ialah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.
"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rizki Agus Saputra, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penggunaan helikopter tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut memiliki akses jalan yang memadai dan tidak sedang mengalami kondisi bencana.
"Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan estimasi biaya sewa per jam helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X ini berkisar US$1.400 setara Rp22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 ialah Rp15.840). Maka menurut perhitungan, PK-WSD menempuh perjalanan 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit.
"Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat," jelasnya.
Ia pun menginginkan DKPP dapat menerima dan mengabulkan aduannya. Selain itu, dia meminta DKPP memberi sanksi para Teradu.