BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , kepala kantor pertanahan hingga pihak swasta dan sebagian tokoh lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari 17 orang yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
"Tim mengamankan sebagian 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Detik.com, Senin (14/9/2026).
Selain pejabat pertanahan, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan. Budi membenarkan Fahd berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Fahd dalam perkara tersebut.
KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto dalam operasi tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang yang ditempatkan dalam 20 koper. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)