Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KLH Segel 2 Kebun Badan Usaha di Lampung, Diduga Bakar Lahan 758,88 Hektare

15 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
KLH Segel 2 Kebun Badan Usaha di Lampung, Diduga Bakar Lahan 758,88 Hektare
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel kebun milik dua badan usaha di Provinsi Lampung yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 758,88 hektare.

KLH menyebut telah menyegel sebanyak 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare (ha) lahan. Badan usaha yang disegel tersebut tersebar di delapan provinsi.

"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Jumhur mengungkapkan, penindakan tersebut sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Ia memastikan pemerintah tak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan.

"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," katanya.

Jumhur mengungkapkan, ada 36 badan usaha disegel untuk wilayah Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Ia pun memerinci sebaran badan usaha yang ditindak KLH di wilayah Kalimantan tersebut.
"Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare," katanya.
KLH juga menyegel 14 badan usaha dengan luasan terbakar 3.699,07 hektare di wilayah Sumatera. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
"Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak 1 badan usaha seluas 11,91 hektare," ujar Jumhur.
"Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian," tambahnya.
Ia pun menekankan bahwa setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan.

Selain sanksi penyegelan dan administratif, ujar dia, para pelanggar dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, saat dihubungi membenarkan adanya dua badan usaha di Lampung yang disegel KLH tersebut.

Riski didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawansyah, mengungkapkan badan usaha yang disegel adalah perkebunan tebu di Kabupaten Lampung Tengah dan perkebunan sawit milik PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Kabupaten Mesuji.

“Untuk perkebunan tebu di Lampung Tengah itu disegel KLH pada 14 Agustus 2026 dan kebun sawit milik PT BSMI disegel pada 1 September 2026,” jelasnya, Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan keterangan, karhutla di dua kebun tersebut berdasarkan pantauan melalui titik hotspot. “Jadi pemantauannya melalui satelit, setelah itu baru di cek ke lapangan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga sudah menerbitkan Surat Nomor 500.8/303/V.22/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tentang Peningkatan Kesiapan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sekitar Koridor Infrastruktur Ketenagakelistrikan. Surat tersebut ditujukan kepada empat perusahaan.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut, antara lain tidak melakukan pembukaan dan/atau pembersihan lahan dengan cara membakar, serta memastikan seluruh pekerja, mitra kerja, kontraktor, dan masyarakat binaan di sekitar wilayah perusahaan mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian, meningkatkan patroli dan pengawasan secara rutin, terutama pada areal perkebunan/lahan yang berdekatan dengan koridor SUTT/SUTET dan ROW infrastruktur kelistrikan, dengan meningkatkan instensitas patrol para periode kemarau dan saat tingkat kerawanan kebakaran.

Selain itu, perusahaan diminta melakukan identifikasi dan pemetaan lokasi rawan kebakaran pada wilayah kerja perusahaan, terutama yang berdekatan dengan jaringan transmisi, gardu induk, ROW, maupun aset strategis ketenagalistrikan lainnya.

Serta berkoordinasi dan melaporkan secara aktif dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPBD, DLH/Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, TNI/Polri, PT PLN dan pemangku kepentingan lainnya dalam agenda patroli terpadu, pencegahan, deteksi dini dan penanganan karhutla. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari