Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Oknum PNS di Lampung Barat Diduga Aniaya Anak hingga Pendarahan di Kepala

03 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 10 kali
Bagikan:
Oknum PNS di Lampung Barat Diduga Aniaya Anak hingga Pendarahan di Kepala
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAB (56) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat.

Pria tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur hingga mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala.

Penangkapan terhadap pria yang berdomisili di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, itu dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

MAB diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau.

Korban diketahui merupakan seorang anak berusia 12 tahun yang mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Kejadian bermula ketika kakak korban mendapati adiknya berlari di pinggir jalan raya dalam kondisi kepala mengeluarkan darah. Melihat kondisi tersebut, kakak korban kemudian berupaya mengetahui penyebab luka yang dialami adiknya.

Berdasarkan keterangan korban, serta pengakuan terduga pelaku ketika ditemui di sekitar lokasi kejadian, MAB diduga melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan batu ke arah kepala korban. Lemparan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka cukup serius, pihak keluarga kemudian segera membawanya ke Puskesmas Kenali untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, keluarga korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Barat agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. Polisi juga mengumpulkan informasi dari masyarakat guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas akhirnya mendeteksi keberadaan MAB di wilayah Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit. Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Petugas berhasil mengamankan MAB tanpa perlawanan pada Senin sore. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, MAB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Rudy menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Balik Bukit. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat.

"Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak berinisial MAB di wilayah Balik Bukit. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rudy.

Ia menekankan, atas dugaan perbuatannya tersebut, MAB dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Selain itu, penyidik juga mulai melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polres Lampung Barat memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan secara profesional.

Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari