BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Ojol) di Lampung tidak ingin pembahasan masa depan mereka berhenti pada status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mereka mendorong agar regulasi yang mengatur transportasi online juga memberikan kepastian mengenai pola kemitraan, perlindungan, hingga kelembagaan pengemudi melalui koperasi.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung di Nuwo99 Café & Resto, Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026).
Diskusi bertajuk “Menakar Masa Depan Kesejahteraan Transportasi Online di Tengah Penentuan Perpres 27/2026: Urgensi Payung Hukum dan Polemik Status UMKM” itu membahas posisi pengemudi dalam regulasi transportasi online yang tengah menjadi perhatian pemerintah.
Secara nasional, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital. Pemerintah juga mengemukakan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi akan diatur dalam regulasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan Jajaran Pemprov Lampung telah menyampaikan sebagian usulan untuk menjadi materi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurutnya, Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar telah mengirimkan surat kepada DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara terkait usulan penambahan materi dalam regulasi tersebut.
“Usulan kita sudah sampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Kita juga menggagas RUU Transportasi Online,” kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Gaspool Lampung, Miftahul Huda, menjelaskan perjuangan pengemudi ojol di Lampung merupakan tindak lanjut dari surat Orang nomor satu di Lampung dan Ketua DPRD Lampung yang telah membawa aspirasi daerah ke pemerintah pusat.
Ia menjelaskan salah satu usulan yang didorong adalah agar pengemudi tetap berada dalam pola kemitraan, namun memiliki wadah kelembagaan yang jelas melalui koperasi.
“Termasuk kita mendukung kalau mau dibawa kemitraan dan juga tetap di dalam satu koperasi. Secara jelas Pak Gubernur mengemukakan dalam suratnya untuk dalam bentuk koperasi,” ujarnya.
Menurut Miftahul, keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah yang mengikat para pengemudi dalam sebuah badan usaha sekaligus memberikan dasar kelembagaan yang lebih jelas.
Ia mengharapkan gagasan tersebut dapat menjadi masukan dari Lampung dalam pembahasan regulasi transportasi online di tingkat pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengapresiasi metode perjuangan komunitas ojol Lampung yang memilih jalur dialog dan kajian.
Menurutnya, aspirasi pengemudi akan lebih kuat apabila disusun berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Menarik upaya teman-teman komunitas ojol di Lampung memilih dialog. Metode perjuangannya juga menggunakan pendekatan akademik dan intelektual,” katanya.
Ganjar menjelaskan komunitas ojol dapat menyusun daftar persoalan yang kemudian dikaji oleh tim ahli. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memfasilitasi keterlibatan sebagian dinas dan DPRD Provinsi Lampung untuk memperkuat kajian tersebut.
Kajian itu nantinya dapat melibatkan pakar dari berbagai bidang, mulai ekonomi, koperasi hingga transparansi digital.
“Sehingga aspirasi yang disampaikan komunitas ojol itu berbasis kajian yang cukup valid. Dengan begitu nanti implementasinya juga bisa terukur dan bisa memenuhi harapan para ojol,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjelaskan DPRD Lampung akan terus mengawal perjuangan komunitas ojol, termasuk mengawasi implementasi regulasi nantinya.
Ia juga menyebut naskah akademik yang disusun komunitas bersama sebagian dinas telah digodok selama kurang lebih tiga bulan dan telah dibawa ke Jakarta untuk dibahas di tingkat Kementerian Perhubungan.
“DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal perjuangan teman-teman ojol dan kemudian kita akan mengawasi nanti proses bagaimana pelaksanaan implementasi,” kata Wahrul.
Ia menuturkan lebih lanjut, naskah akademik tersebut masih akan terus dikawal agar aspirasi pengemudi ojol Lampung dapat masuk dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.
“Ini sudah saya bawa ke Jakarta dan lagi dibahas di Direktorat Kementerian Perhubungan, dan ini akan terus kita kawal. Soal bagaimana komitmen DPR, kita terus bersama dengan ojol,” ujarnya.