BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(OJK) Provinsi Lampung mencatat 511 laporan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga September 2026.
Tingginya laporan tersebut menjadi perhatian di tengah upaya memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk nelayan dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Lampung Timur.
Selain laporan pinjol ilegal, OJK Lampung juga menerima 70 laporan terkait investasi ilegal selama periode yang sama.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kemudahan akses layanan keuangan perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat dalam mengenali legalitas penyedia jasa serta risiko produk yang ditawarkan.
Peringatan tersebut disampaikan seiring peluncuran Program Desa Perekonomian Kuat Masyarakat Sejahtera (PERKASA) di Desa Margasari dan Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Senin (26/10/2026).
Program yang diselenggarakan bersama pemerintah daerah itu bertujuan memperluas akses pembiayaan, perlindungan risiko, serta literasi keuangan bagi masyarakat pesisir.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, melalui Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis, Ety Elyati, menekankan bahwa akses keuangan harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembukaan rekening dan penyaluran kredit perlu disertai edukasi agar masyarakat mampu mengelola keuangan secara tepat.
"Dengan demikian, layanan keuangan formal dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga," kata Ety.
Dalam program Desa PERKASA, sebagian lembaga keuangan terlibat memberikan dukungan kepada masyarakat. Hingga Oktober 2026, pembiayaan melalui PNM Mekaar tercatat mencapai Rp2,349 miliar.
BRI juga menyalurkan kredit Rp1,35 miliar kepada 25 debitur, sedangkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) Lampung Timur mencapai Rp35 juta bagi dua debitur.
"Selain pembiayaan, sebanyak 150 polis asuransi jiwa diserahkan melalui PT Astra kepada pelaku UMKM dan nelayan," terangnya.
Bursa Efek Indonesia bersama Phintraco Sekuritas juga memfasilitasi pembukaan 150 rekening saham untuk memperkenalkan alternatif investasi kepada masyarakat pesisir.
OJK menghimbau masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menggunakan layanan keuangan atau menerima tawaran investasi.
Masyarakat perlu memastikan penyedia jasa memiliki izin yang sesuai serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Melalui penguatan literasi keuangan dan perluasan akses layanan formal, OJK memiliki harapan masyarakat pesisir dapat mengembangkan usaha tanpa terjebak praktik pinjaman maupun investasi ilegal.