Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Motor Hilang di Sumberejo Tanggamus, Polisi Temukan Sudah Dipreteli di Bengkel

01 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Motor Hilang di Sumberejo Tanggamus, Polisi Temukan Sudah Dipreteli di Bengkel
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus — Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo menangkap MDR (38) di sebuah bengkel di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 8171 Z yang diduga milik korban. Polisi juga menemukan bagian bodi Honda Beat warna putih yang telah dilepas atau dipreteli.

Kasus ini bermula ketika Jaka Forqon (35), warga Pekon Dadapan, melaporkan sepeda motornya hilang pada Selasa (29/9/2026). Kendaraan tersebut diketahui hilang sekitar pukul 06.00 WIB dan diduga dicuri pada dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menuturkan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 8171 Z," kata Khairul di Mapolres Tanggamus, Kamis (1/10/2026).

Menurut Khairul, penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah bengkel di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor yang diduga milik korban dalam kondisi sebagian komponennya telah dibongkar.

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di bagian belakang rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Pada malam harinya, korban tidur sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat terbangun dan melihat seorang temannya sudah tidak berada di rumah. Korban kemudian kembali tidur. Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberejo. Kerugian akibat kehilangan sepeda motor tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.

MDR kini diamankan di Polres Tanggamus bersama beragam barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menuturkan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian pencurian tersebut secara utuh. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari