BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus di luar anggaran pendidikan atau dialokasikan secara khusus.
Keputusan MK tersebut dibacakan atas gugatan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal permohonan pengajuan materiil Pasal 22 ayat (3) dan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD RI Tahun 1945, pada Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Adapun sebagai pemohon antara lain Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (pelajar/mahasiswa), Muhammad Jundi Fathi Rizky (pelajar/mahasiswa), Rikza Anung Andita (pelajar/mahasiswa), dan Sa’ed (guru honorer).
Hakim MK, M. Guntur Hamzah menyampaikan, berdasarkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hingga memotong anggaran pendidikan mencapai 20 persen.
Menurutnya dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Dalam hal ini program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar.
Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
“Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud,” jelas dia.
Sementara Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan, mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MGB, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan.
“Mangingat pula begitu pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau istitusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri,” tegas dia.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. MK menggarisbawahi pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. (*)