Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Masyarakat 8 Desa di Lamtim Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung

01 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Masyarakat 8 Desa di Lamtim Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

sebagian perwakilan petani dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Mapolda Lampung, Kamis (1/10/2026).

Laporan polisi telah teregistrasi nomor: LP/B/752/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 01 Oktober 2026 pukul 13.01 WIB, dengan terlapor atas nama Ngadiman dan kawan-kawan.

Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal menyampaikan, laporan dugaan mafia tanah tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024.

"Hasil dari pengaduan tersebut, Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara. Dan dalam gelar, ditemukan sebuah fakta-fakta bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen. Hasil rekomendasinya adalah Polda Lampung meminta kepada masyarakat untuk melakukan laporan polisi tipe B. Maka dari itu, kami hari ini masyarakat perwakilan dari 8 desa Kabupaten Lampung Timur mewakili untuk melakukan laporan tipe B," jelas Arif.

Arif menyebut delapan desa itu antara lain, Desa Sripendowo, Desa Waringin Jaya, Desa Bandar Agung, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giri Mulyo, Desa Sribhawono dan Desa Brawijaya, Kabupaten Lampung Timur dengan objek tanah seluas ± 401 hektare.

Adapun dokumen bukti yang dilampirkan dalam laporannya yaitu surat pernyataan dari masyarakat yang menerangkan soal identitas, luasan lahan garapan, histori garapan, tapal batas dan pengakuan dari tetangga yang menggarap.

"Karena kembali ke histori di awal, masyarakat 8 desa Kabupaten Lampung Timur 450-an KK menggarap lahan 401 hektar ini dari tahun 1960-an. Dan mereka mengetahui status lahan yang mereka garap adalah kawasan. Tiba-tiba ini muncul sertifikat, terbit sertifikat hak milik (SHM) di tahun 2021 yang identitas dalam sertifikat tersebut itu bukan nama-nama masyarakat 8 desa yang menggarap di lahan tersebut. Tetapi nama-nama orang yang memang tidak dikenal," ungkap Arif.

"Jadi orang-orang yang hari ini memegang SHM itu hanya membeli dokumen, tidak mengetahui lokasi tanahnya di mana dan tidak pernah mengelola lahan tersebut. Di nama sertifikat itu ada orang dari luar Lampung Timur. Dan di tahun 2024/2025, itu ada beberapa orang yang memegang SHM itu mendatangi lahan untuk mencari tanahnya, lokasinya di mana," imbuhnya.

Menurutnya, LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung dapat membongkar keseluruhan praktik pidana mafia tanah secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami harap Polda Lampung bisa membongkar semua orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah yang berada di Lampung Timur," tegasnya.

Koordinator Serikat Petani Lampung, Suparjo menyampaikan, pihaknya bertujuan mempertegas bahwa Polda Lampung harus mengusut tuntas praktik mafia tanah di 8 desa Lampung Timur.

"Kami menuntut keadilan atas tanah yang sudah kami kuasai sejak berpuluh-puluh tahun sejak tahun 60-an namun disertifikatkan oleh orang lain," kata Suparjo.

Suparjo menjelaskan, masyarakat sudah mengadukan kasus ini ke Polda Lampung sejak 29 Mei di 2024. "Kami menyerukan agar komitmen dari kinerja Polda Lampung untuk melanjutkan atau menaikkan status hukumnya menjadi penyelidikan," ucap Suparjo.

Menanggapi laporan polisi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menuturkan, selanjutnya pihaknya akan lakukan pemeriksaan awal kepada para saksi atau dari pelapor.

"Hari ini membuat laporan polisi, nah setelah itu nanti kita akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan saksi yang sudah diperiksa," kata Indra. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari