BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menag mengungkapkan bahwa banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Guna membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Standarisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Menag juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Jika pelanggaran hukum tetap terjadi, Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga akan langsung dijatuhkan. Kendati demikian, Kemenag menjamin hak pendidikan para santri tetap terlindungi.
“Semua pihak yang terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantren, kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya. (*)