Friday, 21 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lodewyk Pusung Ungkap Nanik Punya Dapur MBG, Sebut Kerap Bawa Nama Prabowo

21 August 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Lodewyk Pusung Ungkap Nanik Punya Dapur MBG, Sebut Kerap Bawa Nama Prabowo
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta mengenai keterlibatan mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), Lodewyk menyebut Nanik memiliki dapur MBG. Ia juga mengaku Nanik kerap menghubunginya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan terkait program tersebut.

"Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden'," kata Lodewyk dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Lodewyk tidak menjelaskan secara rinci mengenai dapur MBG yang disebut dimiliki Nanik, termasuk lokasi maupun bentuk keterlibatannya.

Ia menekankan, informasi tersebut disampaikannya untuk menjelaskan kondisi sebenarnya terkait tata kelola program MBG dan perkara hukum yang kini menjerat dirinya.

"Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Lodewyk juga menjelaskan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN pada masa kepemimpinan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Menurut Lodewyk, dirinya bertanggung jawab pada bidang organisasi dan hubungan antarlembaga. Sementara Soni Sanjaya membidangi operasional dan Nanik S Deyang menangani bidang investigasi.

"Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan," kata Lodewyk.

Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai posisi dan kewenangan Nanik selama berada di BGN.

"Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?" tanya Kaligis.

Lodewyk saat ini mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan beragam tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.

Kubu Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan mengenai minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka menilai SPDP diterbitkan setelah Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka sehingga beragam tindakan hukum sebelumnya dianggap tidak sah.

Dalam permohonan praperadilan, kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam beragam pengadaan untuk mendukung program MBG, termasuk pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci.

Kaligis menilai tudingan bahwa Lodewyk melakukan intervensi dalam proses pengadaan tersebut tidak tepat. Sebab, menurut dia, Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," ujar Kaligis.

Melalui praperadilan tersebut, pihak Lodewyk meminta hakim menguji legalitas penetapan tersangka serta berbagai tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kubu Lodewyk menginginkan keterangan dalam persidangan dan bukti yang mereka ajukan dapat memperjelas posisi serta kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi program MBG. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari