Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Limbah SPPG Sekincau 1 Lambar Diduga Cemari Kebun Kopi

28 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Limbah SPPG Sekincau 1 Lambar Diduga Cemari Kebun Kopi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, warga mengeluhkan dugaan rembesan limbah cair dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 yang disebut mencemari lahan perkebunan kopi milik masyarakat.

Munculnya dugaan rembesan limbah itu kembali memantik perhatian masyarakat terhadap sistem pengelolaan limbah di fasilitas penyedia makanan Program MBG.

Warga menilai pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius agar keberadaan dapur MBG tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan.

Pemilik kebun kopi yang terdampak, Jana, mengaku kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, rembesan air yang diduga berasal dari kawasan SPPG sudah berlangsung cukup lama dan kondisinya semakin parah ketika musim hujan.

"Sebenarnya sudah lama. Kalau musim hujan kebun saya sering terkena rembesan dari arah SPPG. Sudah pernah saya sampaikan, tetapi sampai sekarang masih seperti itu," kata Jana.

Jana menggarisbawahi, di lahannya tidak terdapat saluran pembuangan maupun pipa yang mengalami kebocoran.

Karena itu, ia meyakini sumber rembesan berasal dari kawasan SPPG Sekincau 1. "Di kebun saya tidak ada saluran pembuangan atau pipa bocor. Saya yakin itu berasal dari SPPG," tegasnya.

Keluhan serupa turut disampaikan warga lainnya, Tubroni. Ia menilai dugaan rembesan limbah tersebut harus segera ditindaklanjuti karena tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan warga, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Tubroni, pengelola SPPG tidak cukup hanya memastikan makanan yang diproduksi memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.

Pengelolaan limbah hasil operasional juga harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

"Kalau memang terbukti berasal dari SPPG, pengelola harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik kebun sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengelola dapur SPPG. Namun, menurutnya, dugaan rembesan tersebut sempat dibantah dengan alasan air keluar akibat retakan yang disebut sengaja dibuat oleh oknum.

Meski demikian, berdasarkan pengamatan yang dilakukan di lokasi, retakan tersebut diduga merupakan retakan alami pada tanah dan bukan disebabkan oleh tindakan yang disengaja.

Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar penyebab rembesan dapat dipastikan secara objektif.

Warga mengharapkan persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem saluran pembuangan dan pengelolaan limbah di SPPG Sekincau 1 sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lahan pertanian maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, warga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 660/876/III.13/2026 tentang Pengelolaan Limbah dan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Melalui aturan tersebut, setiap acara yang menghasilkan limbah cair diwajibkan mengelolanya sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Sekincau 1 belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala SPPG Sekincau 1, M. Samsi, juga belum memperoleh respons.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila telah diterima.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari