BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Pringsewu – Kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam lima hari pertama Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Pringsewu mencatat sebanyak 668 pelanggaran, dengan kasus pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm mendominasi temuan petugas.
Selain pelanggaran penggunaan helm, polisi juga banyak menemukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Tidak hanya pelanggaran, selama periode yang sama polisi juga mencatat dua kecelakaan lalu lintas. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp700 ribu.
Salah satu kecelakaan terjadi di jalan umum Pekon Tulung, Kecamatan Gadingrejo. Peristiwa itu melibatkan dua sepeda motor dan satu kendaraan pikap.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Adi Wibowo, menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan pendekatan edukatif dalam pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini. Penindakan terhadap pelanggar lebih banyak dilakukan melalui pemberian surat teguran dibandingkan langsung menggunakan tilang.
"Penindakan terhadap pelanggar lebih kami utamakan melalui pemberian blanko teguran. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin serta mengutamakan keselamatan saat berkendara," kata Adi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, penindakan melalui tilang manual tetap dapat dilakukan terhadap pelanggaran tertentu. Menurut Adi, pendekatan persuasif diharapkan membuat masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan upaya melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Operasi Patuh 2026 berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain melakukan pengawasan dan penertiban di jalan raya, kepolisian juga menggelar sosialisasi di lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas.
Polisi mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Masyarakat juga diminta melengkapi dokumen kendaraan dan memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum bepergian.
Pengendara turut diimbau tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, menghindari aksi melawan arus, mematuhi batas kecepatan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
"Keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran masing-masing. Jangan menunggu ada petugas atau operasi kepolisian baru tertib. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, karena ada keluarga yang menunggu kita pulang dengan selamat," pesannya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polres Pringsewu mengharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pringsewu. (*)