Friday, 30 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditembak Polisi

30 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditembak Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(curanmor) lintas kabupaten di Lampung berakhir di tempat persembunyian masing-masing. Keduanya diringkus polisi di Kabupaten Tulang Bawang dan Karanganyar, Jawa Tengah, setelah diduga berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa wilayah.

Kedua pria tersebut adalah Diki Saputra dan Arya Tri Lukman. Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama personel kepolisian setempat menangkap keduanya dalam pengembangan beberapa laporan pencurian kendaraan bermotor. Saat proses penangkapan dan pengembangan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan hingga polisi melepaskan tembakan terukur ke arah mereka.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan menjelaskan, Diki lebih dahulu diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Sementara Arya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Selorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah dilumpuhkan, keduanya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan.

"Mereka ini kadang melakukan pencurian bersama dan kadang bermain sendiri-sendiri. Keduanya melakukan perlawanan saat proses pengembangan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," kata Zaldi, Kamis (29/10/2026).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, Diki diduga terlibat dalam sedikitnya 15 lokasi pencurian sepeda motor di Lampung Tengah. Wilayah yang disebut dalam pengembangan perkara meliputi Terbanggi Besar, Bandar Jaya, Gunung Sugih, Padang Ratu, Bangun Rejo, Kalirejo, hingga Way Pengubuan. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di Lampung Utara, Tanggamus, dan Pringsewu, masing-masing sebanyak dua kali. Polisi masih mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan dan bukti dari setiap tempat kejadian perkara.

Salah satu kasus yang dikaitkan dengan Diki terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Peristiwa yang dilaporkan pada 26 Agustus 2026 itu berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik warga dari rumahnya. Sementara Arya diduga terlibat dalam pencurian beberapa sepeda motor di Lampung Tengah, termasuk Honda Beat milik korban yang hilang di Masjid Darusalam, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, pada 16 Oktober 2026.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Polisi turut menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, senjata tajam jenis badik, dan beberapa unit sepeda motor. Dari pengembangan kasus Arya, petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian.

Zaldi mengungkapkan penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga telah dijual kepada pihak ketiga. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penadah maupun pelaku lain yang membantu aksi pencurian tersebut.

Dari keterangan awal yang disampaikan Kapolres, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi. Bahkan, keduanya disebut mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksi pencurian.

"Hasilnya untuk membeli sabu-sabu," imbuh Zaldi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh lokasi pencurian, melacak barang bukti yang belum ditemukan, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari