BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
membubarkan agenda hiburan organ tunggal yang berlangsung hingga melewati batas waktu malam di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (19/7/2026) malam.
Pembubaran dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Laporan masyarakat diterima polisi melalui layanan darurat Polri 110 sekitar pukul 22.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan langkah pencegahan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati menyebutkan, pembubaran dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait hiburan malam yang masih berlangsung melewati ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
"Pembubaran ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Polri 110 terkait adanya hiburan malam organ tunggal," kata Herawati, dilansir Kompascom, Senin (20/7/2026).
Dalam penanganan tersebut, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi bersama Camat Sungkai Utara, anggota Koramil, serta Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi agenda.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada penyelenggara maupun masyarakat yang hadir.
Setelah diberikan imbauan, pihak penyelenggara akhirnya menghentikan agenda hiburan organ tunggal tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga kenyamanan warga sekitar.
Herawati menyampaikan, kepolisian mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan aturan dalam menggelar agenda hiburan, terutama terkait waktu pelaksanaan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
"Kami menghimbau masyarakat agar setiap agenda hiburan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Polres Lampung Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan agenda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.