BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mendesak dilakukan audit dan evaluasi terhadap hibah Pemprov Lampung senilai sekitar Rp35 miliar yang dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk infrastruktur dan pengembangan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung serta beberapa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut menunjukkan kekeliruan pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, pemerintah justru mengalokasikan dana yang besar untuk infrastruktur dan pengembangan fasilitas institusi vertikal yang pembiayaannya dinilai menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Kami memandang kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tata kelola anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan prinsip independensi penegakan hukum. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak," kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, hibah tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, serta diberikan secara selektif.
Prabowo menilai sebagian besar dari 17 paket pekerjaan yang dibiayai melalui hibah tersebut berupa infrastruktur dan pengembangan dan rehabilitasi aset fisik, seperti gedung serbaguna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas. Menurutnya, objek-objek tersebut merupakan aset institusi vertikal yang semestinya dibiayai melalui APBN.
"Kami mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan pemerintah daerah sebelum mengalokasikan anggaran sebesar itu," ujarnya.
Di sisi lain, LBH Bandar Lampung menilai masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk dibiayai melalui APBD. Prabowo menyebut angka kemiskinan di Lampung masih tinggi, sementara kondisi infrastruktur jalan di berbagai daerah belum sepenuhnya baik.
Ia juga menyinggung banjir yang melanda Kota Bandar Lampung pada Maret 2026 sebagai bukti masih lemahnya penanganan tata ruang dan sistem drainase. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar masih jauh lebih mendesak dibanding infrastruktur dan pengembangan fasilitas kejaksaan.
Prabowo turut menyoroti kondisi fiskal Pemprov Lampung yang dinilai sedang mengalami tekanan. Berdasarkan laporan keuangan daerah, kata dia, masih terdapat utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun, kekurangan pembiayaan aktivitas sekitar Rp1,3 triliun, serta kewajiban pembayaran cicilan pinjaman kepada Bank BJB yang mulai berjalan tahun ini.
"Dalam kondisi fiskal seperti ini, mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang telah dibiayai APBN merupakan keputusan yang tidak tepat sasaran. Pemerintah seharusnya memprioritaskan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik," tegasnya.
Selain aspek anggaran, LBH Bandar Lampung juga menyoroti potensi konflik kepentingan. Prabowo menuturkan Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah, sehingga hibah dari pemerintah daerah kepada institusi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum harus dijaga. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hubungan pemberi dan penerima hibah memengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan," katanya.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah tersebut. Mereka juga meminta DPRD Provinsi Lampung mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak eksekutif untuk membuka seluruh dokumen usulan dan persetujuan hibah kepada publik.
Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta Pemprov Lampung menunda pencairan hibah yang belum terealisasi hingga proses audit dan evaluasi selesai. Mereka juga mendorong Kejati Lampung mempertimbangkan penolakan atau penundaan penerimaan hibah demi menjaga persepsi publik atas independensi lembaga.
"Kami menggarisbawahi persoalan ini bukan semata-mata administrasi anggaran, melainkan menyangkut arah keberpihakan pemerintah dalam menggunakan APBD. Setiap rupiah uang rakyat harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang nyata dan mendesak," tutup Prabowo. (*)