Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan 522 Barang Sitaan Hasil Razia

13 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan 522 Barang Sitaan Hasil Razia
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

522 barang sitaan hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dimusnahkan. Barang-barang tersebut ditemukan dalam razia yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Pemusnahan itu bukan sekadar menghilangkan barang sitaan, tetapi menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas terus diperketat.

Pemusnahan berlangsung di lingkungan Lapas Kotaagung, Kamis (13/8/2026), dan diikuti seluruh pegawai. aktivitas tersebut turut dihadiri perwakilan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.

Apel pemusnahan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Ruh Harijadi. Sebelum barang-barang sitaan dimusnahkan, aktivitas diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas Kotaagung.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang yang telah diamankan melalui serangkaian razia di lingkungan lapas.

Dari 522 barang yang dimusnahkan, ponsel menjadi salah satu barang sitaan yang paling menonjol, yakni sebanyak 64 unit.

Selain ponsel, petugas juga menyita dan memusnahkan 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, sembilan senjata tajam rakitan, 37 besi, tujuh gunting, sembilan cutter, serta empat rokok elektrik.

Barang lainnya terdiri atas 40 korek api gas, sembilan kaleng, 42 pencukur kumis, tujuh sikat gigi, satu kipas angin, 14 sendok, lima pinset, 17 kaca, dan satu powerbank.

Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan barang hasil sitaan tidak kembali digunakan ataupun beredar di dalam lapas.

Ruh Harijadi secara khusus mengingatkan warga binaan agar tidak menggunakan ataupun menyimpan telepon seluler di dalam Lapas Kotaagung.

Ia mengungkapkan, kebutuhan komunikasi warga binaan sebenarnya telah difasilitasi melalui Wartelsus sehingga komunikasi dengan keluarga maupun pihak lain dapat dilakukan melalui sarana resmi sesuai ketentuan.

Karena itu, penggunaan telepon seluler pribadi di dalam lapas tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung,” kata Ruh.

Ia mengajak seluruh warga binaan dan petugas bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” ujarnya.

Pemusnahan 522 barang sitaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa razia di Lapas Kotaagung tidak berhenti pada penyitaan. Barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti hingga tahap pemusnahan.

Langkah tersebut diharapkan mempersempit ruang peredaran barang terlarang sekaligus memperkuat pengawasan internal, sehingga lingkungan pemasyarakatan di Kotaagung tetap aman, tertib, dan terkendali.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari