BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Rajabasa. Pelaku yang sempat melarikan diri usai menusuk korban akhirnya diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Yang mengejutkan, pelaku berinisial PG ternyata masih berusia 15 tahun. Ia diduga beraksi seorang diri saat masuk ke rumah korban di Dusun IV, Desa Way Muli, Kamis (30/7/26) dini hari.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi bersama dukungan masyarakat.
"Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Pelakunya masih di bawah umur dan beraksi seorang diri," ujar AKP Stefanus, Kamis (30/7/26) malam.
Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan penanganan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari pemeriksaan sementara, PG mengakui telah melakukan aksi pencurian yang berujung penganiayaan terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami alasan di balik tindakan nekat tersebut.
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif yang bersangkutan terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini," katanya.
Sementara itu, korban berinisial LM (32) belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda. Korban mengalami beberapa luka tusuk pada bagian kepala, leher, dan tubuh akibat serangan pelaku.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang beristirahat bersama anaknya di dalam rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang untuk melakukan pencurian.
Namun aksinya dipergoki korban. Diduga panik, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur yang ada di dalam rumah dan langsung menyerang korban berkali-kali sebelum melarikan diri.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan memberikan pertolongan. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa beberapa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami motif pelaku, sementara proses hukum terhadap PG dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. (*)