BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LGBT yang diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Lampung masih menunggu respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan dari pemerintah pusat menjadi syarat sebelum raperda tersebut dapat masuk ke tahap pembahasan di DPRD.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menjelaskan usulan Raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Menurutnya, persoalan itu juga pernah disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna DPRD.
"Raperda LGBT ini dulu sempat saya sampaikan di rapat paripurna. Saya juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya perda ini. Aspirasi itu muncul karena adanya keresahan terhadap berbagai konten di media yang dinilai mengkampanyekan praktik LGBT secara terbuka," kata Syukron, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun ini Komisi V mengusulkan dua rancangan peraturan daerah sebagai usul inisiatif DPRD, salah satunya Raperda tentang LGBT.
Menurut Syukron, usulan tersebut saat ini telah disampaikan ke Kemendagri dan masih menunggu tanggapan sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan.
"Informasi terakhir yang saya terima, usulan itu sudah disampaikan ke Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu jawaban. Kalau tidak ada kendala, nanti akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan antrean pembahasan raperda," ujarnya.
Syukron menggarisbawahi, apabila telah memperoleh persetujuan, pembahasan Raperda tidak akan dilakukan secara tertutup. DPRD akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi terkait, hingga insan media untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Ia menambahkan keterangan, penyusunan Raperda nantinya juga akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memiliki landasan hukum yang kuat.
"Soal dasar hukumnya nanti akan mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi lain yang relevan. Semua akan menjadi bahan kajian dalam penyusunannya," katanya.
Selain itu, DPRD juga akan menyiapkan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan Raperda. Menurut Syukron, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Jangan sampai regulasi yang disusun justru menimbulkan persoalan baru. Semua pihak, termasuk insan media, akan kami libatkan dalam proses pembahasannya," pungkasnya. (*)